
Mamuju, Katinting.com – Pelaksanaan shalat ied yang biasa diagendakan di anjungan pantai Manakarra terpaksa ditunda untuk mengindari penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin meningkat.
Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Mamuju, H. Muh. Rusli Muis, menyampaikan via telepon (Senin, 19/7), surat edaran (SE) yang dikeluarkan berjenjang mulai dari menteri agama RI dengan SE nomor 16 tahun 2021, yang ditindaklanjuti pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hingga pemerintah Kabupaten Mamuju yang sama-sama mengeluarkan SE bersama Forkopimda, tentang penyelenggaraan malam takbiran, shalat hari raya idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 masehi, telah sangat jelas mengatur pelaksanaan ibadah pada momentum hari raya idul adha.
Dalam surat edaran bersama Pemkab Mamuju, dengan nomor 009/12/VII/2021, kata Rusli Muis, disebutkan bahwa yang boleh melaksanakan shalat ied di masjid dan mushallah adalah wilayah yang masuk dalam zona hijau dan kuning, namun tentu tetap dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, termasuk membatasi hanya 50 persen kapasitas tempat dalam masjid atau mushallah tersebut, sementara untuk yang berada di zona orange dan merah pelaksanaan ibadah dialihkan kerumah masing-masing.
Atas surat edaran tersebut, Ia berharap masyarakat dapat melihat dari sisi baiknya, mengingat saat ini ancaman pandemi covid-19 benar-benar cukup memprihatinkan dengan angka yang masih terus bertambah, sehingga meski sangat berat hati, upaya ini harus dijalankan, demi kebaikan bersama.
Terkait pelaksanaan qurban, ia mengatakan, penyembelihan hewan qurban hanya akan dilakukan oleh penyembelih bersama pemilik qurban, dan hasil qurbannya akan diantar langsung kepada penerima, dan tidak ada lagi dengan menggunakan kupon yang menyebabkan adanya antrian.
Menutup penjelasannya ia meminta semua dapat bersabar dan mendo’akan agar pandemi dapat segera berlalu dan semua dapat melaksanakan aktifitas sebagaimana biasa kembali.
Untuk diketahui, berikut zonasi berdasarkan intensitas dan risiko penularan covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas penanganan Corona virus disease 2019 Kabupaten Mamuju pertanggal 16 Juli 2021:
Kecamatan Mamuju : Binanga (orange), Karema (orange), Rimuku (orange), Bambu (orange), Mamunyu (kuning), Tadui (hijau) dan Batupannu (hijau).
Kecamatan Simboro : Simboro (orange), Rangas (orange).
Kecamatan Kalukku : Kalukku (orange), Sinyonyoi (kuning), Beru-beru (kuning), Kabuloang (kuning), Kalukku Barat (kuning) dan Pokkang (kuning).
Kecamatan Papalang : Boda-boda (orange), Papalang (kuning), Sisango (kuning) dan Topore (kuning).
Kecamatan Tapalang (kuning), Kecamatan Tapalang Barat (kuning), Kecamatan Sampaga (kuning), Kecamatan Bonehau (kuning), Kecamatan Kalumpang (hijau), dan Kecamatan Balabalakang (hijau).
Berdasarkan informasi yang dilansir dari detik healt, kepala departemen epidemiologi kesehatan masyarakat UI, Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSC, terdapat empat zona yang ditandai dengan empat warna berbeda terhadap risiko penularan covid-19 yakni, Zona Hijau : Wilayah yang tidak memiliki kasus baru virus corona dan resiko penularan kecil. Zona Kuning : Wilayah yang ada kasus baru tapi jumlahnya sedikit, selain itu penularan atau transmisi kemungkinan juga masih bisa terjadi. Zona orange : Jumlah kasus sudah relatif banyak dalam hal transmisi ataupun penularannya. Dan Zona merah : kKasus baru yang ditemukan sangat banyak, dari segi transmisi dipastikan menular dengan sangat cepat.
(ADV Diskominfosandi Mamuju/Edit : Anhar)






