

Mamuju Tengah, Katinting.com – Penantian kurang lebih dua bulan, akhirnya membuahkan hasil, sebab dalam pertemuan antara BKPSDM, Sekda dan Perwakilan ASN PPPK Guru Mamuju Tengah, ASN PPPK Guru SK mereka sudah di tandatangani, dan tinggal menunggu tahap untuk diteruskan ke masing masing ASN PPPK Guru.
Namun, perpanjangan SK mereka lagi lagi hanya berlaku satu tahun masa kerja, sehingga harapan ASN PPPK Guru mendapatkan kesempatan kenaikan gaji berkala dan golongan sebagaiman termaktub dalam Perpres No.98 Tahun 2020, tentu hanya harapan belaka.
Baca juga:Â https://katinting.com/pppk-guru-risau-gaji-tiga-bulan-belum-terbayar-sk-belum-diperpanjang/
Sebab dari hasil pertemuan tersebut, perwakilan PPPK Guru mendapatkan penegasan bahwa SK mereka hanya di perpanjang satu tahun, lalu nanti di perpanjangan lagi jika hasil evaluasi memadai memperpanjang.
“Kami hanya mendapatkan perpanjangan SK PPPK Guru satu tahun, meskipun kemudian harapan kami, minimal 3 tahun, agar kami juga bisa mendapatkan kesempatan kenaikan gaji berkala dan golongan” sebut koordinator kabupaten ASN PPPK Guru Syamsul, Senin (11/04).
Namun meskipun SK perpanjangan mereka hanya 1 tahun, tapi pihak BKPSDM melalui Kepala BKPSDM Ishaq Yunus, telah memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan keseluruhan hak keuangan dan kenaikan golongan mereka lewat berkala golongan.
“Jadi kami mendapatkan penjelasan dari Kepala BKPSDM bahwa tak ada masalah hanya satu tahun, jika nanti kami ini PPPK Guru sudah tiga tahun mendapatkan SK, tetap bisa mendapatkan kesempatan kenaikan berkala dan golongan, namun ini akan kami pastikan kembali nantinya, sehingga benar benar ada jaminan soal hak kami” beber Syamsul.
Terpisah, Kepala BKPSDM Ishaq Yunus, saat ditemui di ruang kerjanya, mengemukakan pada prinsipnya pihaknya tidak akan merugikan ASN PPPK yang di kontrak oleh Pemkab Mamuju Tengah, dengan menghilangkan hak hak kepegawaian mereka.
“Nah terkait penafsiran kenaikan gaji berkala dan kenaikan golongan, yang di atur dalam Perpres No.98 Tahun 2020, kami baru akan coba melakukan koordinasi ke BKN, karena jangan sampai terjadi penafsiran berbeda dalam implementasi, yang pasti hak kepegawaian ASN PPPK tetap kami jamin untuk penuhi” jelas Ishaq.
Karenanya, terkait perpanjangan SK ASN PPPK Guru yang hanya satu tahun, pihaknya mengacu ke PP No. 49 Tahun 2018, bahwa penerima ASN PPPK dapat menerbitkan SK hanya satu tahun, sebab di sana disebutkan minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.
“jadi pedoman meng-SK-kan ASN PPPK tentu kami mengacunya ke PP tersebut, dan pandangan kami, hak berkala dan kenaikan golongan ASN PPPK tentu tetap bisa kalau sudah tiga tahun mendapatkan SK, tapi sekali lagi, soal Perpres No.98 Tahun 2020, baru akan kami koordinasi ke BKN, bagaimana posisi implementasinya” pungkas Ishaq. (Fhatur Anjasmara)

