Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Pemprov Sulbar tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Sulbar, Rabu (26/8).
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – DPRD Sulbar menggelar sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Bersama dengan Pemprov Sulbar tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Sulbar, Rabu (26/8).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Hj. ST. Suraidah Suhardi didampingi Wakil Ketua I Usman Suhuria dan Wakil Ketua II Abdul Halim yang dihadiri oleh Gubernur H.M. Ali Baal Masdar (secara Virtual), Sekertaris Daerah Pemprov Sulbar, Muhammad Idris sejumlah anggota DPRD Sulbar, dan para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar.

Ketua DPRD Hj. ST. Suraidah Suhardi dalam sambutannya menyampaikan, rapat Paripurna tersebut guna untuk melanjutkan tahapan dari pembahasan APBD Tahun Anggaran 2021 yang sekarang sudah memasuki pada tahapan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Sebelumnya, KUA-PPAS ini sejak diserahkan oleh Pemprov Sulbar ke DPRD telah dilakukan Pembahasaan-pembahasan baik ditingkat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan rapat tingkat Komisi bersama OPD.

“Sebagaimana program prioritas pembangunan daerah, yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulbar tahun 2021, kami berharap maksimalisasi layanan publik dan peningkatan Perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Sulbar dapat lebih baik lagi apalagi dalam menghadapi masa pandemi saat ini,” ungkap Suraidah Suhardi.

Pihaknya juga menyampaikan kepada Gubernur beserta dengan jajarannya agar segera menyusun Nota Keuangan dan Rancangan APBD tahun Anggaran 2021 untuk dibahas bersama di DPRD.

“Upaya ini kami harapkan sebagai bentuk sinergitas bersama antara eksekutif dan legislatif agar durasi yang dipersyaratkan oleh regulasi bisa terpenuhi secara substansial dalam hal rangkaian penyusunan APBD,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menuturkan setelah melalui proses pembahasan terhadap rancangan kebijakan umum anggaran ini, pihaknya akan menyusun dan menyampaikan Ranperda tentang APBD Tahun 2021 dan kemudian disepakati sesuai tahapan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, yakni paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir dan atau sebelum tanggal 30 November 2020.

“Agar seluruh Kebijakan-kebijakan dari pembahasan ini harus segera dinikmati seluruh masyarakat Sulbar melalui program prioritas anggaran untuk pembangunan yang kita tetapkan pada tahun anggaran 2021,” pungkas Sekprov Sulbar.

(ADV/HMS)

Bagikan