Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sengketa Lahan Kantor Desa Sartanamaju, Para Pihak Sepakat Tempuh Non Litigasi

Pertemuan para pihak, di fasilitasi oleh Camat Pangale, dan menghasilkan penyelesaian lewat non litigasi. (dok. Camat Pangale)

 

Mamuju Tengah, Katinting.com – Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini, di atasnya berdiri Kantor Desa Sartanamaju, Kecamatan Pangale, Mamuju Tengah, para pihak sepakat menempuh penyelesaian non litigasi, dalam musyawarah bersama.

Proses non litigasi ini, ditempuh guna meminimalisir sengketa berkepanjangan dari klaim warga yang juga mengaku memiliki hak penuh atas lahan kantor Desa Sartanamaju, yang ke depannya, justru mengganggu pelayanan publik.

Olehnya di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Pangale, baik warga yang mengklaim sebagai lahan miliknya dan Pemerintah Desa, telah melahirkan kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama, di saksikan oleh pemerintah kecamatan.

Saat dihubungi, Camat Pangale Akbar As’ad Muda, Selasa (07/03) mengungkapkan bahwa saat ini sudah clear semua, sehingga tinggal pelaksanaan solusi dari kesepakatan diantara pihak, dan itu di sepakati dalam berita acara yang di saksikan oleh pihak kecamatan.

“Jadi sudah clear, baik warga yang mengklaim sebagai lahannya, maupun dengan Kepala Desa Sartanamaju mewakili Pemdes, dan solusinya sudah ada” ungkap Akbar.

Baca juga : https://katinting.com/kantor-desa-sartanamaju-disegel/

Mantan Sekertaris Dinas Penanaman Modal & PTSP Mamuju Tengah ini, membeberkan bahwa sengketan ini memang cukup rumit, karena starnya dari tahun 2017 lalu, yang tidak sempat di selesaikan oleh pejabat Kades saat itu, sehingga merembes ke Kades yang saat ini menjabat di Sartanamaju.

Katanya, baik warga yang mengklaim sebagai lahannya, maupun Pemdes Sartanamaju, sama sama tidak punya alas hak, sehingga berdasarkan kesaksian dari warga dan perangkat desa sebelumnya, ada pengakuan bahwa memang tanah tersebut, di duga dipinjam pakai saat Desa Sartanamaju masih Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) sebagai rumah dan kantor Kepala UPT kala itu.

“Tanah itu, konon dari pengakuan beberapa pihak tak pernah di bebaskan, sebab saat rumah sekaligus kantor Kepala UPT kala itu berdiri, dan di fungsikan, hingga terbentuknya Desa Sartanamaju, hanya keluarga dari warga yang mengklaim itu, yang mengelola lahan kosongnya diluar yang tak ada bangunan, karenanya mereka tetap bertahan mengakuinya” ungkap Akbar.

Ia menuturkan bahwa dari kesaksian mantan aparat desa sebelumnya dan warga sekitar, saat peralihah UPT ke Desa, saat itu pemilik mau lahannya di beli dengan harga Rp.25 juta, akan tetapi sampai peralihan pejabat Kepala Desa di Sartanamaju, transaksi pembayaran tak pernah terjadi.

Malah, Kades yang menjabat saat ini, justru saat masa kampanye Pilkades lalu, menjadikan isu ini sebagai jualan politik, sehingga di tengah desakan dari pemilik lahan ke Kades untuk memenuhi janji dari jualan politiknya, justru menyampaikan hanya akan membayar tiga kali pencairan, dengan besaran nilai Rp.5 juta sekali pencairan, tentu ini tidak diterima oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, karenanya, menuntut Kades harus memberikan ganti untung Rp.50 juta.

“Karena tak kunjung di bayar, maka warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, melakukan penyegelan, dan meminta tebusan Rp.70 juta, jika Pemdes Sartanamaju ingin, segel tersebut di buka” tutur Akbar.

Baca juga : https://katinting.com/dpmd-siap-pendampingan-penyelesaian-penyegelan-lahan-kantor-desa-sartanamaju/

Olehnya, pihak kecamatan dari kasus penyegelan itu, mengambil inisiatif mempertemukan para pihak, dalam pertemuan kemudian mereka menyepakati penyelesaian lewat non litigasi atau berdasarkan musyawarah dan mufakat.

“Dan dari proses ini, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, hanya mau merelakan tanahnya, dengan ganti untung Rp.100 juta, dan itulah kemudian hasil kesepakatan para pihak, yang kami saksikan, dan jika kemudian hari, dari persepakatan ini baik warga pemilik lahan maupun Kepala Desa Sartanamaju yang bertandatangan bersedia di proses secara hukum, sesuai hukum yang berlaku” pungkas Akbar. (Fhatur Anjamara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat