Mamuju Tengah, Katinting.com – Kabar tak menyenangkan dari Desa Sartanamaju, Kecamatan Pangale, Mamuju Tengah, dikarenakan tiba tiba, ada warga malakukan penyegelan lahan yang di atasnya berdiri Kantor Desa Sartanamaju.
Informasi dari berbagai sumber terpercaya, penyegelan lahan kantor Desa Sartanamaju, dilakukan oleh sekolompok orang yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, dan kisruh sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu, namun Kades di masa itu, tidak menyelesaikan bibit konflik yang mulai muncul, hingga kemudian pekan ini, terjadi penyegelan.
Dihubungi Kepala Bidang Pelayanan Sosial Dasar & Sarana Prasarana Desa DPMD Mamuju Tengah Sujarno, mengemukakan bahwa konflik lahan kantor Desa Sartanamaju ini sudah terjadi sejak tahun 2017, karenanya, pihak DPMD Mamuju Tengah, jika kemudian Pemdes Sartanamaju bersurat ke DPMD, maka pihaknya siap mendampingi.
“Jadi ini konflik lama, sejak Kades sebelumnya, dan sudah sejak tahun 2017, karenanya, kami sudah meminta Pemdes Sartanamaju bersurat, memohon pendampingan DPMD, dalam penyelesaian sengketa lahan kantor desa mereka” ungkap Sujarno, Sabtu malam tadi (25/02).
Saat laman ini, mengorek keterangan lebih jauh, mengapa lahan kantor Desa Sartanamaju, ada kelompok orang yang mengklaim, sementara sejarah berdirinya Desa Sartanamaju, bukan dari desa pemekaran, tapi merupakan eks Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), di mana sebelum dibentuk sebagai UPT, sudah tentu semua lahan sudah clear, dan murni menjadi aset UPT saat itu.
Ia justru menyampaikan kebingungannya, karena mengapa tiba tiba ada lahan fasilitas umum (Fasum) menjadi milik pribadi, di mana Desa Sartanamaju merupakan eks UPT, namun tidak menafikan beberapa kasus di desa eks UPT, memang ada aset Fasum menjadi dalam penguasaan perorangan yang membuat fungsi dan penguasaannya berubah.
“Untuk itu, kami juga akan mengambil langkah berkoordinasi dengan pihak bagian aset di Pemda Mamuju Tengah menghadirkan Inspektorat dan BPN, guna menggelar rekonsiliasi aset desa” ujar Sujarno. (Fhatur Anjasmara)






