Pasangkayu, Katinting.com – Terkait berita Katinting.com Tanggal 8 Mei 2020, dengan judul “Musawir Peringatkan Pemda Pasangkayu Tidak Bisnis Terkait BPJS” diklarifikasi oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Firman, Sabtu 9 Mei 2020.
BACA JUGA : Musawir Peringatkan Pemda Pasangkayu Tidak Bisnis Terkait BPJS
BACA JUGA : Pemda Pasangkayu Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Puluhan Ribu Warga Tak Dapat Berobat
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Katinting.com, dijelaskan, peningkatan dan Perluasan Pelayanan Kesehatan merupakan Agenda Pembangunan Kedua Nawa Jiwa sebagaimana tertuang dalam Perda No. 8 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021, dan itu berarti bahwa agenda ini merupakan prioritas program pembangunan daerah. Penanganan dan pengelolaan pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan atas Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Pasangkayu untuk Tahun 2020 dengan klasifikasi masyarakat miskin dan rentan miskin adalah 92.589 jiwa, yang terdiri dari : PBI Pusat sebanyak 56.097 Jiwa, PBI Provinsi Sulbar sebanyak 8.157 jiwa, dan PBI Daerah sebanyak 28.335 jiwa (Data bertambah 73 jiwa di Bulan Pebruari dari 28.262 jiwa pada Bulan Januari).
Alokasi Dana kegiatan kerjasama pelayanan kesehatan untuk tahun 2020 yang tertuang dalam APBD yang merupakan persetujuan Bersama antara Pemda dan DPRD adalah senilai Rp. 6 miliar (ATK sebesar Rp. 1.945.500 dan Iuran PBI sebesar Rp. 5.998.057.500). Dalam perkembangannya terjadi kenaikan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Rp. 23.000,- menjadi Rp. 42.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III (atau naik 83%) berdasarkan pasal 34 (1) Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018.
Berdasarkan ketentuan kenaikan iuran dimaksud dengan alokasi dana yg telah disetujui dan ditetapkan, maka terdapat tiga opsi yang ditawarkan dalam perumusan dan pengambilan keputusan Bersama antara Pemda dan BPJS untuk menjadi kesepakatan, yaitu:
- Mengurangi jumlah PBI Daerah menjadi setengahnya;
- Mengurangi jumlah waktu pelayanan dari 12 bulan menjadi 4 bulan; dan atau
- Tidak mengurangi jumlah PBI dan Waktu penyelenggaaan, akan tetapi menjadi defisit pembiayaan daerah dan akan menjadi utang Pemda sebesar Rp. 8.330.490.000,-
Lanjut dijelaskan, Sesuai hasil rapat koordinasi Bersama antara Tim Teknis Pemerintah Daerah, TAPD, dan BPJS ditengah kondisi Daerah menangani Covid-19, maka disepakati opsi kedua, yaitu masa aktif PBI Daerah berakhir Bulan April 2020. Atas kondisi demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tercantum dalam PBI Daerah tetap berjalan sebagaimana pelayanan penyelenggaraan jaminas sosial dengan mengoptimalkan alokasi kegiatan program APBD Tahun 2020 pada Dinas Kesehatan dan RSUD yang telah disetujui Bersama DPRD dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sebagai tambahan bahwa Pemda menunggu Peraturan Presiden RI sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP BPJS Kesehatan. Momentum ini juga, sekaligus akan dimanfaatkan oleh Tim Teknis Pemda untuk melakukan verifikasi dan validasi data keseluruhan PBI.
Dasar-dasar penyempurnaan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tersebut tidak terlepas dari dukungan konstruktif dan pemahaman yang baik yang diberikan oleh Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat pada saat RDP antara Banggar DPRD dan TAPD Selasa, 5 Mei 2020. Oleh karena itu, momen klarifikasi ini saya menghaturkan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhomat :
- Bapak Yani A. Pepi dari Partai Perindo atas solusi cerdasnya terkait system dan mekanisme pelaksanaan pelayanan masyarakat di fasilitas kesehatan secara berjenjang termasuk penguatan dan validasi data PBI;
- Bapak Nazaruddin dari Partai PKS atas masukan Smart Identification (SI) sebagai identitas mudah/cepat dalam pelayanan kesehatan; dan
- Bapak Herman Yunus dari Partai PPP atas kontribusi cemerlangnya dalam mengkonstruksi regulasi terkait system pelayanan kesehatan secara benar dan berkelanjutan;
- Bapak Mirwan dari Partai Hanura atas konsistensi penerapan kebijakan satu data dalam pelaksanaan program pelayanan dasar; dan
- Bapak Musawir Aziz Isham atas pemahaman yang sama terkait penyempurnaan data PBI dan dukungannya terhadap penghentian kerjasama Pemda dan BPJS.
Terakhir saya menghaturkan permohonan maaf kepada semua pihak terkait klarifikasi singkat tentang Kesepakatan Bersama antara Pemda dan BPJS tentang jaminan kesehatan masyarakat PBI Daerah tahun 2020, sehingga asumsi alokasi dana yang tersedia 8 miliar, kecurigaan skenario mencari keuntungan, sampai dengan dijadikan bisnis Pemda dapat terpahami dengan baik dan benar atau dalam istilah Covid-19 atas informasi tersebut terkonfirmasi negatif. Demikian Firman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Katinting.com.
(Redaksi/Anhar)