Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemda Pasangkayu Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Puluhan Ribu Warga Tak Dapat Berobat 

Rapat Banggar DRPD Dengan Pemda Pasangkayu

Pasangkayu, Katinting.com – Tercatat sedikitnya 27 ribu warga Pasangkayu, Sulawesi Barat dipastikan tak dapat berobat di fasilitas kesehatan (faskes) di tengah wabah corona melanda.

Terhitung mulai 1 Mei 2020, kartu sakti program andalan pemerintah itu tidak bisa lagi digunakan. Musababnya, pemerintah daerah ini tidak sanggup membayar iuran BPJS.

Sekira Rp. 8 miliar yang mutlak disiapkan pemda setiap tahun untuk menanggulangi BPJS bagi warga kurang mampu tersebut. Hal itu terungkap saat rapat banggar antara DPRD dengan pemda di gedung DPRD Pasangkayu, Selasa, 5 Mei 2020.

Alasan Pemda Pasangkayu, beban anggaran yang harus ditanggung membengkak menjadi dua kali lipat pasca pemerintah pusat menetapkan kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas.

Berdasarkan fakta rapat, saling lempar tudingan tak terelakan. DPRD menuding pemda tidak becus mengurai permasalahan data kependudukan yang sudah berlangsung lama.

Pasalnya, data ganda merupakan persoalan klasik, selain data yang disebut tidak sinkron antara dinas sosial, BPS, dinas dukcapil dan juga BPJS.

Itu disampaikan Musawir kepada perwakilan pemda dengan tegas. Mantan wakil ketua DPRD Pasangkayu itu juga meminta pemda, agar menempatkan orang profesional di dinas sosial, bukan orang pembuangan.

Pendapat itu juga diperkuat Saifuddin Andi Baso. Ia menyebut, data selama ini yang disampaikan pemda melalui dinas sosial dan pihak BPS masih menggunakan data lama. Dampaknya, kini mencemaskan banyak warga.

Contoh kasus yang disebutkan anggota DPRD Pasangkayu ini, yaitu adanya warga Bambalamotu yang hendak melahirkan di salah satu faskes, terpaksa urung dilakukan karena BPJS tanggungan pemda yang dimiliki tidak dapat digunakan.

Bagi Nasruddin, alasan data ganda yang menyebabkan BPJS lepas kontrak dengan pemda, itu hanya segelintir dari sekian persoalan. Ini kata anggota DPRD Pasangkayu itu, dapat berdampak pada warga negara kehilangan hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Alasan sama juga dikemukakan Herman Yunus, anggota DPRD Pasangkayu yang selama ini cukup vokal mengkritisi kebijakan pemda. Menurutnya, pemutusan kontrak dengan BPJS, pemda dia sebut sudah melanggar undang-undang terkait jaminan kesehatan masyarakat.

Begitu juga yang disampaikan Nurlatif. Soal lepas kontrak BPJS, ia mengkhawatirkan menjadi polemik dan persoalan baru di tengah masyarakat. Ia mengimbau pemda agar tegas terhadap dinas sosial terkait mekanisme perbaikan data.

Karena data sekarang dianggap tidak akurat, diprediksi, sekira delapan ribu data warga kurang mampu. Itu disampaikan anggota DPRD dari PDI Perjuangan ini sesuai analisis dan fakta lapangan.

Anggota DPRD perwakilan perempuan dari PAN, Muslihat Kamaluddin menyarankan pemda dan pihak BPJS kembali duduk bersama melakukan validasi data agar sinkron antara daerah, provinsi hingga pusat.

November 2019 lalu, Sekda Pasangkayu, Firman menjawab, sudah meminta pihak BPJS dan tim khusus verifikasi data, agar tidak lagi memaksa pemda melakukan MoU (memorandum of understanding) atau nota kesefahaman yang mereka sudah sepakati tanpa memperhatikan data seperti tahun 2018.

Sebenarnya, lanjut Firman, pihak pemda sudah menyiapkan anggaran untuk antisipasi. Namun, masih membutuhkan regulasi untuk proses pelaksanaan.

Ia juga menyampaikan, adanya data orang yang sudah meninggal dunia bahkan orang kaya, tapi masih tetap dibayarkan, itu menjadi mubazir dan merugikan pemda jika data tidak diperbaiki.

“Bupati sudah menyiapkan dana cadangan untuk 2021 sambil melengkapi data antara BPJS dan dinas sosial . Itu untuk mengantisipasi bila ada warga miskin yang tidak mampu membayar (di faskes), maka pemda yang menanggulangi,” kata Firman.

Sebab, sesuai perhitungan, bila MoU dengan BPJS dilanjutkan hingga bulan Desember 2020, maka pemda menanggung utang sekira Rp 8 miliar. Sebab, angka itu menurut hemat dia, itu bisa menalangi beban warga yang masuk di faskes, bahkan tidak cukup sekian.

Iapun menuding pihak BPJS tidak fair menyampaikan informasi ke publik. Dan sikap BPJS dianggap tenang-tenang saja padahal sudah dapat uang. Makanya, ia berharap BPJS memperbaiki data bekerjasama dengan pemda.

Enggan Mati Bola, Pihak BPJS Cabang Pasangkayu Balik Menuding Pemda.

Adalah Amiruddin, kepala cabang BPJS Pasangkayu, dikonfirmasi secara terpisah membenarkan BPJS tanggungan pemda berakhir kontrak pada 1 Mei 2020.

Ia memaparkan, pihaknya hanya menerima data sesuai yang diusulkan pemda melalui dinas sosial. Dan, itu dijamin tidak ada ganda, sebab terdeteksi secara sistematis.

Meski ada data warga yang sudah dianggap mampu atau yang sudah meninggal dunia tapi masih tetap mendapatkan kartu gratis, itu bukan kesalahan pihak BPJS.

“Soal data, kami hanya menerima usulan dari dinsos. Kalau ada yang sudah meninggal dunia atau lainnya, semestinya itu yang verifikasi bukan kami,” jelas Amir.

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat