
Pasangkayu, Katinting.com – Pemda mengklarifikasi terkait pemberitaan soal BPJS pada Sabtu, 9 Mei 2020 dan sudah termuat di media Katinting.com pada hari yang sama.
BACA JUGA : Sekda Pasangkayu Klarifikasi Kecurigaan Bisnis Terkait BPJS
Dalam klarifikasi itu, tercantum sejumlah nama anggota DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, salah satunya Musawir Aziz Isham yang disebut mendukung kebijakan pemda tersebut.
Namun, Musawir yang diwawancara di Pasangkayu, Sabtu, 9 Mei 2020, merasa keberatan jika dinyatakan mendukung hal tersebut.
Justru dia menegaskan, pemda Pasangkayu mengambil langkah salah jika memutus kontrak dengan BPJS, karena dinilai melanggar undang-undang.
Dia menjelaskan lebih rinci kebijakan pemda terkait BPJS, itu bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/14075/SJ tertanggal 17 Desember 2019 tentang penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dalam SE Mendagri itu, disebutkan dilarang mengelola jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Itu sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem JKN dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Selain SE Mendagri, rekomendasi KPK soal pengelolaan JKN, juga memperkuat larangan pemda untuk mengelola jamkesda termasuk melalui skema ganda.
“Saya tidak pernah menyetujui skema kebijakan yang dilakukan pemda, terkecuali ada landasaan hukum,” tegas Musawir mengelak.
Bahkan sebelumnya, di rapat pertama, 30 April 2020, dia meminta pemda urungkan niat memutus kontrak dengan BPJS, karena ini menyangkut hajat orang banyak.
Ia juga menduga, selama ini Firman selaku sekretaris daerah terkesan superior. Terbukti dengan beberapa indikasi konflik internal terjadi di kubu birokrasi.
Semisal, di tahun 2017 silam terjadi kisruh bappeda (Firman) versus sekda (HM Natsir). Kemudian, belum lama ini, sekda (Firman) versus wakil wakil bupati (HM Saal).
Keputusan pemda itu, kata anggota DPRD Pasangkayu, Herman Yunus, Sabtu, 9 Mei 2020, solusi tentang BPJS peserta PBI, itu sah-sah saja asalkan tidak keluar dari koridor.
Karena ia menyebut, tujuan bernegara itu harus berada pada rel sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak benar pihaknya menyetujui langkah yang diambil sekda mewakili pemda Pasangkayu.
Senada dengan kedua sejawatnya itu, Nurlatif, malah khawatir jangan sampai dia dan kawan-kawan di DPRD Pasangkayu dianggap membuat kesepakatan dengan pemda terkait dengan pelayanan kesehatan.
Melalui aplikasi pesan, Sabtu, 9 Mei 2020, ia juga menilai, kebijakan itu bertentangan dengan aturan yang ada.
Dan persoalan ini, masih menyisakan beberapa hal yang perlu kejelasan untuk ditindaklanjuti. Seperti mekanisme jika pasien dirujuk ke luar provinsi.
Arham Bustaman






