
Pasangkayu, Katinting.com – BPJS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial khusus kesehatan selain ketenagakerjaan.
Itu sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial dan diperkuat dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Layanan kesehatan gratis bagi setiap warga pemegang BPJS baik mandiri atau penerima bantuan iuran dari pemerintah, sejatinya dapat mewujudkan hak dasar bagi setiap warga negara.
Namun di Pasangkayu, Sulawesi Barat, pemda justru memutus kontrak dengan pihak BPJS sejak 1 Mei 2020. Alasannya, terjadi kenaikan iuran hampir 100 persen.
Sebab itu, melalui sekretaris daerah Firman, pemda Pasangkayu mencari skema agar keputusan ini tidak mencemaskan sekira 27 ribu warga pemegang kartu BPJS PBI daerah.
Lanjut Firman, bupati Pasangkayu sudah bicara, bahwa pemda akan menalangi seluruh biaya pelayanan kesehatan bagi pemegang kartu BPJS yang masuk tanggungan pemda.
Hal tersebut terungkap saat rapat banggar antara DPRD dengan pemda di gedung DPRD Pasangkayu, Selasa, 5 Mei 2020 seperti yang diberitakan sebelumnya.
Musawir Aziz Isham, yang getol mempertanyakan soal itu mulai dari rapat tersebut, ternyata sampai hari ini, Jumat, 8 Mei 2020 di gedung DPRD Pasangkayu kembali menyoroti langkah pemda yang tidak populis itu.
Anggota DPRD Pasangkayu itu, menyebut pemda melanggar undang-undang dan bisa dijatuhi pidana sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, setiap pemda diwajibkan melakukan kontrak dengan BPJS (kesehatan).
Dia juga mencurigai adanya skenario yang dilakukan pemda untuk mencari keuntungan. Sebab, dana yang disiapkan Rp8 miliar ini, dinyatakan tidak mungkin langsung dihabiskan untuk 27 ribu warga dalam kurung waktu satu tahun.
“Kok pemda berani melepaskan kontrak dengan BPJS secara sepihak dengan alasan sepele. Ini kewajiban (pemda), jangan dibawa ke bisnis,” dengan nada bertanya, ketua Demokrat Pasangkayu itu kesal.
Dia juga menyayangkan pembantu bupati (sekretaris daerah), karena memberikan informasi tidak tepat. Iapun meminta bupati bertindak tegas terhadap jajarannya.
Meski pemda bersedia menalangi biaya bagi warga yang sakit, menurut anggota DPRD Pasangkayu empat periode ini, itu tetap salah, karena tidak ada payung hukumnya.
Arham Bustaman






