Anggota DPRD Mamuju Tengah yang juga Ketua DPC Gerindra Mamuju Tengah, H Marsudi. (dok Ist)
banner 728x90
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Salah seorang anggota DPRD Mamuju Tengah, memberikan apresiasi kepada polisi khususnya jajaran Polres Mamuju Tengah dan Polda Sulbar dalam penertiban perusahaan pertambangan tanpa izin (PETI), di wilayah Mamuju Tengah.

Hanya saja kemudian, ia memberikan penilaian tegas tersendiri terhadap apa yang telah dilakukan oleh jajaran berbaju coklat tersebut dalam penertiban PETI di Bumi Lalla Tassisara, karena Ia masih menemukan adanya perusahan tambang yang beroperasi diduga tak mengantongi izin pertambangan.

“Pemerintah dalam hal ini, Kementerian ESDM sedang terus berupaya dan menjadikan atensi serius, penanganan PETI, dan melalui jajaran Polri serta pihak terkait lainnya, berharap penertiban PETI ini, adalah persoalan serius secara bersama sama, karena membiarkan PETI beroperasi maka sama halnya melakukan pengabaian kewajiban kita dalam membayar pajak kepada negara dari sumber pertambangan” jelas Ketua DPC Partai Gerindra Mamuju Tengah H Marsudi.

Ia menerangkan di dalam UU No.3 Tahun 2021 sebagai perubahan atas UU No.4 Tahun 2009, sudah sangat jelas dan terang mengatur soal sanksi pelanggaran terhadap pelaku PETI ini, sehingga tidak ada alasan membiarkan maraknya tumbuh beroperasi PETI di Mamuju Tengah, oleh siapapun.

“Karena itu pelanggaran yang memiliki kesekuensi sanksi hukum yang cukup berat, bila dibiarkan beroperasi. Sebab itu, kami berharap kiranya polisi jangan tebang pilih dalam penertiban pertambangan tanpa izin ini, di Mamuju Tengah, siapapun pelakunya” terang H Marsudi.

Untuk itu, Ia juga meminta kepada oknum yang di duga pelaku PETI di Mamuju Tengah, agar jangan tersinggung maupun marah, kalau pihaknya menyampaikan teguran ini, karena aturan sudah mengatur dengan jelas dan sanksi yang cukup tegas melekat di sana.

“Maka hendaknya oknum yang merasa sebagai pelaku PETI maupun membekengi pelaku PETI, agar jangan tersinggung, demi penegakan dan pelaksanaan aturan pertambangan di Mamuju Tengah” tutup H Marsudi. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan

Comment