Saya Sabaruddin bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat.
Bahwa saya pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan mahkamah agung Nomor: 1232 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 8 Agustus 2011 dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun.
“Kepada seluruh masyarakat saya memohon maaf yang sebesar-besarnya“
Demikian pengumuman ini saya buat untuk diketahui seluruh masyarakat.
(*)