
Mamuju Tengah, Katinting.com – Badan Kepegawaian Pendidikan SDM (BKPSDM) Mamuju Tengah, baru akan mulai melakukan proses pemberhentian sementara terhadap salah seorang oknum guru yang terlibat korupsi penyalagunaan BLT dari dana desa di Desa Salugatta, Kecamatan Budong budong, Mamuju Tengah.
Saat di temui laman ini, di sela sela kesibukannya usai mengikuti rapat bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Mamuju Tengah, Kepala BKPSDM Ishaq Yunus, Kamis (30/03) mengungkapkan bahwa proses sudah mulai berjalan.
Namun kendalanya saat ini, karena surat penetapan tersangka terhadap Suwanto oknum guru yang terlibat kasus korupsi di Desa Salugatta, semasa menjabat sebagai Plt Kepala Desa, hingga kini belum di dapatkan oleh BKPSDM Mamuju Tengah sebagai dasar proses administrasinya.
“Karenanya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Reskrim Tipikor Polres Mamuju Tengah untuk mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Suwanto, sebab kami butuh nomornya, sebagai dasar penerbitan SK pemberhentian sementara, namun sampai saat ini kami belum dapatkan” ungkap Ishaq.
Untuk itu ia memastikan kalau dokumen berupa surat penetapan tersangka Suwanto telah diterima BKPSDM, maka segera akan di proses pemberhentian sementaranya.
“Jadi itu saja kami tunggu, kalau sudah tiba di kami, maka langsung kami proses” tegas Ishaq.
Lebih jauh Ia menegaskan bahwa ASN yang terlibat kasus korupsi memang akan mendapatkan sanksi cukup berat, berbeda dengan ketika ASN menghadapi kasus non korupsi, masih ada pertimbangan lain.
“Tapi ketika ASN dinyatakan terpidana dan putusannya inkrah, meskipun hanya satu minggu, tetap akan di berhentikan tetap status ASNnya, tapi kalau proses hukum berjalan, statusnya pemberhentian sementara” pungkas Ishaq. (Fhatur Anjasmara)


[…] Baca juga; https://katinting.com/pemberhentian-sementara-suawanto-bkpsdm-tunggu-surat-penahanan-dari-polres-mam… […]