banner 728x90

Karossa,  Katinting.com – Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2024, Panwas Kecamatan Karossa melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk 11 Desa se-kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Ketua Panwascam Karossa, Nurhamzah, menekankan pentingnya proses rekrutmen PTPS dalam Pemilihan Serentak 2024 untuk memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur dan transparan di 11 desa yang menjadi cakupan wilayah kami.

Nurhamzah menjelaskan bahwa proses seleksi akan berfokus pada integritas dan netralitas calon pengawas. Ia berharap agar rekrutmen ini bisa menghasilkan pengawas yang siap bekerja dengan baik meskipun masa tugasnya singkat, mengingat tantangan dalam pemilu serentak cukup besar, terutama dalam menjaga ketaatan pada aturan selama proses pemungutan suara di tingkat TPS​.

Berikut rincian jadwal tahapan pembentukan Pengawas TPS yang telah ditetapkan oleh Bawaslu:

  1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS 9-11 September 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran PTPS 12-28 September 2024
  3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1) 12-28 September 2024
  4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran 12-28 september 2024
  5. Pengumuman Perpanjangan 29 September-1 Oktober 2024
  6. Penerimaan Berkas Pendaftaran (G2) di Masa Perpanjangan 1-10 Oktober 2024
  7. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan 1-10 Oktober 2024
  8. Pengumuman Lulus Administrasi 11 Oktober 2024
  9. Tanggapan/Masukan Masyarakat 12 Oktober-2 November 2024
  10. Tes Wawancara 12-22 Oktober 2024
  11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih 23-25 Oktober 2024
  12. Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada) 23 Oktober-2 November 2024
  13. Pelantikan Pengawas TPS 3-4 November 2024
  14. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi 5-20 November 2024

Adapun persyaratan administrasi untuk menjadi PTPS sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau  lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota  dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala  daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan  usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.­­

Pengumuman dan Persyaratan selengkapnya dapat diunduh melalui tautan ini:

(Adve)

Bagikan