Jakarta, Katinting.com – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Budi Arie Setiadi melarang adanya hubungan keluarga sedarah di antara pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Larangan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan anggota dan pimpinan Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5).
Budi Arie meminta seluruh bupati dan wali kota di Indonesia memastikan bahwa pengurus Kopdes Merah Putih di wilayah mereka tidak memiliki hubungan keluarga sedarah.
“Jika ada Kopdes Merah Putih yang sudah terbentuk, tetapi pengurusnya memiliki hubungan keluarga sedarah, pemerintah akan membatalkan kelembagaannya. Karena itu, kami minta bupati/wali kota mengawasi hal ini,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan aturan ini, Kementerian Koperasi dan UMKM akan melakukan pengawasan langsung melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami berharap semua pengurus Kopdes Merah Putih lolos pemeriksaan SLIK OJK yang kami berlakukan,” ujar Budi Arie.
Masyarakat Diajak Awasi Pembentukan Kopdes
Secara terpisah, Wakil Menteri Koperasi dan UMKM Ferry Juliantono meminta masyarakat aktif mengawasi proses pembentukan hingga pelaksanaan Kopdes Merah Putih.
“Masyarakat desa paham betul hubungan kekerabatan. Misalnya, si A keluarga si B, atau si C keluarga si A. Mereka bisa menjadi alat kontrol karena mengetahui siapa berkeluarga dengan siapa,” jelas Ferry.
Ferry menambahkan, selain larangan hubungan keluarga, mereka yang sudah menjadi pengurus lembaga lain di desa juga tidak boleh menduduki posisi pengurus Kopdes Merah Putih.
“Kami tidak hanya melarang hubungan sedarah, tetapi juga mereka yang sudah menjadi pengurus lembaga desa lain tidak boleh merangkap sebagai pengurus Kopdes Merah Putih,” tegasnya. (*/Fhatur Anjasmara)

