banner 728x90
Wahab Abdi di dampingi Bendahara Partai Demokrat Sulbar saat konferensi pers. (Anhar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Rapatkan barisan, jaga kehormatan dan kedaulatan partai, “Selamatkan demokrat, selamatkan demokrasi. Hal ini menjadi penegasan DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat sesuai instruksi DPP Partai Demokrat, yang disampaikan dalam konfensi persnya. Selasa (17/3).

“Bahwa kami partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat didalam kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu adalah yang sah berdasarkan SK Kemenkumham RI. Hal ini telah ditunjukkan oleh para kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia dengan soliditas, solidaritas dan integritasnya terhadap hasil Kongres V tanggal 15 Maret  2020. Berdasarkan  Kongres ini Kemenkum HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 dan mengesahkan AD dan ART Partai Demokrat Tahun 2020 nomor M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020 serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 Tanggal 19 Februari 2021,” tegas Wahab Abdi Sekertaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat.

Lebih lanjut dalam konferensi pers yang digelas di kantor DPD partai Demokrat Sulbar, Jl. Husni Thamrin. Wahab Abdi menjelaskan, seluruh pengurus PD se Indonesia baik dari tingkat DPP, DPD, DPC dan Ranting serta seluruh fraksi DPRD RI, DPRD Provins/Kabupaten/Kota itu sudah menyatakan sikap tetap mendukung AHY. Dan itu sudah dibuktikan seluruh DPD sudah mengeluarkan statemen dan sudah menghadap ke Menkumham di masing-masing daerah sudah membuat akta pernyataan di notaris untuk keabsahan partai tersebut.

Lanjut Wahab Abdi, Terkait adanya informasi bahwa hasil kongres KLB ini mau membuka kantor di seluruh Indonesia, baik dari tingkat DPP, DPD, dan DPC. Maka kami akan mempertanyakan, mereka menggunakan nama apa? pakai lambang yang mana? bendera yang bagaimana? tentunya yang sah itu tentunya yang kami punya, yang dibawa kepemimpinan AHY.

“Jadi ada maklumat yang dikeluarkan oleh DPP yang disampaikan kepada DPD dan DPC untuk disampaikan kepada masyarakat. Nanti akan dipasang dikantor-kantor DPC Partai Demokrat untuk diketahui secara luas. agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak-pihak baik itu perseorangan atau kelompok yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia maka kami akan menempuh jalur hukum, kami laporkan ke kepolisian baik polda maupun tingkat Polres,” jelasnya.

Dalam maklumat yang disampaikan; Bahwa lambang Partai Demokrat termasuk panji-panjinya telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320.

Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai,(Point 1 dan 2).

Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hokum.

Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat di daerahnya,”pintanya.

Menanggapi, apakah sudah ada terdeteksi pihak KLB Partai Demokrat di Sulawesi Barat, Wahab Abdi menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum ada, dan jika ada maka siap membuat perhitungan secara hukum.

“Karena kami juga belum ada instruksi dari ketua dan ini ketika ada yang memasang akan kami geruduk. Tapi kami masih menyesuaikan dengan isntruksi Pak Ketum (AHY),” pungkasnya.

(Anhar)

Bagikan

Comment