Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Pemerintah Beri Kejelasan Terkait Penanganan Penyintas

Koalisi Masyarakat Sipil saat melakukan konferensi pers. (Rif)

Mamuju, Katinting.com – Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Barat mendorong pemerintah segera melakukan perbaikan dan percepatan penanggulangan pasca bencana gempa bumi di Sulawesi Barat, Mamuju dan Majene.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di café resensi Jl. Sam Ratulangi Mamuju. Kamis (18/3). Yang dihadiri masing-masing perwakilan masyarakat dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Barat, yaitu Celebes Bergerak, Netfid Sulawesi Barat, GMNI Sulbar, PC PMII Mamuju, dan FPPI Pimpinan Kota Mamuju.

Pernyataan sikapnya menyampaikan, pasca bencana gempa bumi yang terjadi pada 15 Januari 2020 lalu, 8.000 lebih penyintas masih menghuni tenda-tenda darurat dan tersebar di berbagai titik pengungsian sembari menanti kejelasan nasibnya.

Sugarto Albert, Ketua DPD GMNI Sulbar mengatakan proses penanggulangan pasca bencana telah memasuki tahap transisi menuju pemulihan dan memunculkan berbagai problem. Seperti ditiadakannya kebijakan Huntara, kondisi pengungsian yang memprihatinkan, pemenuhan hak-hak dasar Penyintas yang jauh dari standar pelayanan minimum, mengakibatkan korban mulai berjatuhan di tenda-tenda pengungsian.

“Tidak dihadirkannya kanal aduan penyintas dan pusat data yang bisa diakses dengan mudah, data klasifikasi kerusakan hunian yang bermasalah di beberapa lokasi terdampak, belum lagi kejelasan terkait santunan duka, jaminan hidup dan dana tunggu hunian sesuai pernyataan Pemda,  mulai menjadi bola salju yang dibiarkan menggelinding bebas,” jelasnya.

Minimnya transparansi informasi dan pelibatan partisipasi publik ini pun walhasil menambah runcing masalah. Sambung Sugiarto, Padahal jika sedikit saja menengok regulasi yang ada, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengamanatkan dengan jelas bahwa prinsip penanggulangan bencana semestinya cepat dan tepat, mengutamakan koordinasi dan keterpaduan, transparan dan tentu saja akuntabel.

Irfan dari FPPI juga menyampaikan, kami menilai sejak tahap tanggap darurat sampai memasuki status transisi saat ini, tidak adanya upaya perbaikan pelayanan, komitmen serta kemauan politik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar penyintas merupakan biang kerok utama lambannya proses penanggulangan pasca bencana.

“Olehnya itu, perlu kiranya peran-peran pengawasan juga evaluasi sebagai mitra kritis pemangku kebijakan secara aktif dilakukan oleh publik dan masyarakat sipil secara lebih luas, agar proses penanggulangan bencana yang dilakukan pemerintah saat ini bisa dikerjakan secara maksimal dan diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan,” terangnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Barat juga mendesak agar Pemerintah :

  1. Membuka seluas-luasnya ruang partisipasi publik terhadap penanggulangan bencana
  2. Mendorong akses keterbukaan informasi publik terhadap penanggulangan bencana yang sedang berjalan
  3. Diadakannnya kebijakan  Huntara  bagi  Penyintas  yang  huniannya  tidak  bisa  lagi ditinggali
  4. Melakukan verifikasi faktual kondisi hunian dengan melibatkan langsung partisipasi warga terdampak
  5. Mengakomodir   santunan   duka   bagi   korban   meninggal   dunia   di   kamp-kamp pengungsian
  6. Pemulihan hak keperdataan Penyintas tanpa adanya biaya pungutan terhadap warga terdampak
  7. Menyediakan kanal aduan penyintas dan mempermudah akses publik terhadap pusat data
  8. Memaksimalkan Pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak-hak dasar lainnya
  9. Memberikan perhatian  khusus  dan  perlindungan  semaksimal  mungkin  terhadap kelompok re
  10. Pemulihan fasilitas  umum  akses  jalan,  jalur  tani,  dll  yang  berpengaruh  langsung terhadap kondisi sosial-ekonomi Penyintas

Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Barat juga menegaskan komitmen untuk turut melakukan pengawasan dalam proses kegiatan penanggulangan dan pendampingan terhadap pemenuhan hak dasar penyintas pasca bencana gempa bumi di Sulawesi Barat.

(Rls/Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat