

Mamuju, Katinting.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran melaksanakan operasi penertiban hewan ternak yang sangat sering dikeluhkan warga.
Hal itu juga dilakukan dalam rangka mendukung seratus hari kerja Bupati Mamuju Hj. Sutinah Suhardi dan Wakil Bupati Ado Mas’ud mewujudkan kota KEREN yang hijau, bersih ramah dan bebas banjir.
Operasi penertiban yang melibatkan sekira lima puluh personil menyasar wilayah Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro pada Rabu (17/3) berhasil mengamankan satu ekor hewan ternak untuk dibawa ke dinas tanaman pangan, holtikultura dan peternakan untuk selanjutnya menunggu konfirmasi dari pemilik ternak tersebut.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mamuju, Muhlis menjelaskan sesuai dengan peraturan bupati nomor 34 tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak pada bab V pasal VII, biaya penangkapan, pemeliharaan dan tebusan, diterangkan spesifikasi beban biaya dalam perkara ini antara lain:
Ternak Besar, biaya penangkapan sebesar Rp. 150.000 dengan rincian
- Biaya Tebusan : Rp.25.000
- Biaya Operasional : Rp.100.000
- Biaya administrasi : Rp.25.000
Biaya pemeliharaan sebesar Rp. 450.000 dengan rincian
- Biaya pakan sehari : Rp. 100.000,-/Hari
- Biaya Sarana Sehari : Rp. 200.000,-/Hari
- Biaya Kesehatan Sehari : Rp. 150.000-/Hari
Ternak Kecil, biaya penangkapan sebesar Rp.75.000 dengan rincian
- Biaya tebusan : Rp. 10.000
- Biaya oprasional : Rp. 50.000
- Biaya administrasi : Rp. 15.000
Biaya pemeliharaan sebesar Rp. 275.000 dengan rincian
- Biaya pakan : Rp. 100.000,-/Hari
- Biaya sarana : Rp. 100.000,-/Hari
- Biaya kesehatan : Rp. 75.000,-/Hari
Muhlis berharap dukungan dari pemerintah tingkat kecamatan dan lurah melalui pelibatan masyarakat, utamanya dalam memberikan edukasi agar semua dapat secara mandiri melakukan penertiban hewan ternak mereka sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
Target pemerintah mewujudkan mamuju KEREN tentu akan sangat bergantung pada kerjasama dan dukungan dari semua unsur masyarakat, tutupnya.
Sumber : Diskominfo Mamuju
Edit : Anhar

Comment