Lukman Said
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Debat sengit berlangsung antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemda Pasangkayu kala rapat lanjutan soal KUA-PPAS di gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Pertentangan argumentasi terjadi antara Lukman Said mewakili banggar DPRD dan Firman selaku ketua TAPD di sela rapat, Selasa, 11 Agustus 2020. Dan merubah suasana rapat menjadi tegang.

Akibat postur APBD tiap tahun menurun, anggota banggar DPRD Pasangkayu, Lukman Said merasa kecewa. Selain itu, ia juga menyebut pemerintah daerah gagal dalam meningkatkan PAD.

Dengan kritis, ketua Adkasi itu menyebut, tidak perlu bicara WTP yang tiap tahun diterima pemda dan segala pembangunan.

“Yang perlu dilihat itu, indikator pertumbuhan ekonomi sebuah daerah, perputaran uang meningkat. Ini postur APBD, saya mau sampaikan kepada masyarakat, jangan terlalu berharap,” kritik Lukman.

Lanjut Lukman Said, kehadirannya untuk memperjuangkan anggaran itu sesuai porsinya kepada sektor-sektor ril, bukan untuk hura-hura juga bukan untuk pembangunan taman-taman.

Mantan ketua DPRD Pasangkayu periode lalu itu, juga meminta KUA-PPAS 2020 dibongkar. Jika tidak, ia bersama teman-teman yang lain sepakat tidak akan membahas KUA-PPAS itu.

Semestinya, uang rakyat sebanyak kurang dari Rp800 miliar itu, tambah Lukman Said, harus benar-benar digunakan untuk pemulihan ekonomi.

Ia juga menyebut KUA-PPAS tiap tahun yang dibahas kebayakan copy paste (baca_jiplak dokumen).

Ketua TAPD Pasangkayu, Firman tak menampik jika dokumen KUA-PPAS merupakan copy paste. Tapi, copy paste itu pasti pada wilayah tertentu, tapi pada wilayah lain itu (hasilnya) signifikan.

Semula, tema nasional KUA-PPAS tutur Firman, yaitu peningkatan investasi, namun karena pandemi covid-19, temanya berubah menjadi pemulihan ekonomi termasuk reformasi sosial.

Secara praktis, di daerah juga berubah, tak kecuali di kabupaten Pasangkayu. Dalam arah kebijakan 2021, selain infrastruktur, pemda juga mendorong peningkatan sektor ekonomi yang bertrasnformasi ke sekor jasa lain, serta SDM untuk meningkatkan vokasi (keterampilan).

Permendagri 64 tahun 2020 keluar dua hari setelah penyerahan KUA-PPAS. Sedang mekanisnme tahapan pembahasan harus konsisten. Diajukan pada bulan Juli dan kesepatan pada minggu kedua bulan Agustus.

KUA-PPAS akan menjadi alokasi defenitif jika terjadi kesepakatan antara pemda dan DPRD. Karena, ini masih bersifat sementara, maka semua bisa berubah sesuai kesepakatan.

Bagikan