Mateng, Katinting.com – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Mamuju Tengah dengan tegas menolak hasil Musda (Musyawarah Daerah) yang diadakan di Polewali Mandar pada 9 September 2023.
Menurut pernyataan resmi dari Kwartir Cabang Mamuju Tengah, yang disampaikan Kakak Dedy selalu sekertaris Kwarcab, bahwa Musda yang diadakan di Polewali Mandar dianggap cacat hukum dan tidak sah.
“Cacat hukum dan tidak sah dikarenakan Musda serupa telah selesai diselenggarakan di Mamasa tanggal 30 Mei 2023 dan tanpa penundaan,” ucap Dedy yang juga salah satu presidium sidang.
Lanjut Sekretaris Kwartir Cabang Gerakan Mamuju Tengah, Dedy Rahmat mengatakan, kami sangat kecewa dengan pelaksanaan Musda secara sepihak di Polewali Mandar.
Sebelumnya, Musda Gerakan Pramuka Sulawesi Barat telah berhasil dilakukan dengan sukses di Mamasa. Pelaksanaan Musda di Polewali Mandar adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar aturan.
Sekretaris Kwartir Cabang Mamuju Tengah juga menegaskan bahwa Musda yang diadakan di Mamasa telah berjalan sesuai dengan prosedur yang benar dan mendapat persetujuan dari semua peserta atau utusan dari Kwarcab Majene, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Mamuju dan Mamasa.
Kami juga meminta Pj. Gubernur Sulawesi Barat selaku Kamabida untuk tidak mengakomodir hasil Musda di Polewali Mandar sampai proses hukum selesai dan menghormati hasil Musda yang telah diselenggarakan di Mamasa.
Selain itu, kami mendukung Ketua Kwarda Terpilih pada Musda di Mamasa beserta jajarannya untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga keabsahan Musda yang di selenggarakan di Mamasa.
“Masalah keabsahan Musda nanti kita akan uji di pengadilan,” tutupnya, Minggu (10/9/23).
(*)
Comments are closed.