Heriansyah, Kepala Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Pasangkayu. (Ist)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Jelang tahapan pembentukan badan AdHoc penyelenggara pemilu tahun 2024, KPU Pasangkayu intens melakukan sosialisasi dan simulasi sistem informasi anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA).

KPU Pasangkayu menyasar dua wilayah yang jauh yaitu Kecamatan Bulutaba dan Kecamatan Duripoku.

BACA JUGA : Penggunaan SIAKBA, Begini Penjelasan KPU Pasangkayu

Kecamatan Bulutaba menjadi tujuan pertama, pada kegiatan sosialisasi dan simulasi SIAKBA ini dibuka langsung Camat Bulutaba Komang Suastsna. Bertempat di aula Kantor dihadiri  puluhan warga yang berniat untuk mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu

Komang Suastana, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan simulasi SIAKBA dalam pembentukan badan ad hoc yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan di wilayah kerjanya.

Menurutnya, kecamatan ini masih ada desa yang sulit akses internet maupun transportasi. Dengan informasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu terkait SIAKBA, masyarakat akan mengetahui tahapan pembentukan penyelenggara pemilu serta persyaratannya.

Terlebih lagi masyarakat kita tidak harus jauh-jauh lagi ke Pasangkayu hanya untuk menyetor berkas pendaftaran penyelenggara Pemilu karena sudah ada SIAKBA yang sangat memudahkan dan dapat dapat diakses dengan HP Android. Ucapnya.

“Harapan kami sebagai Pemerintah Kecamatan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu, kegiatan sosialisasi ini bukan hanya kali ini dilaksanakan di Kecamatan Bulutaba, tapi disetiap tahapan pemilu dan Pilkada serentak nantinya KPU Kabupaten Pasangkayu melakukan sosialisasi di daerah kami,” kata Komang yang juga pernah menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Bulutaba.

Kepala Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Pasangkayu, Heriansyah menyampaikan, berdasarkan trend jumlah pendaftar Badan AdHoc sejak Pemilu thn 2019 hingga Pilkada Pasangkayu Tahun 2020, wilayah ini (Bulutaba) sangat minim pendaftar untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

Sehingga ini menjadi atensi khusus KPU Kabupaten Pasangkayu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat diwilayah tersebut menjadi Penyelenggara Pemilu. Ucapnya.

“Apalagi saat KPU RI menetapkan kebijakan pendaftaran Badan AdHoc berbasis internet dengan aplikasi SIAKBA. Edukasi dan Informasi terkait tatacara penggunaannya harus sampai dan dipahami oleh masyarakat khususnya yang berminat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu diwilayah Kecamatan Bulutaba,” jelasnya.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Duripoku, Jumat 18 November 2022 di Kantor Camat Duripoku. Berdasarkan hasil pemetaan KPU Kabupaten Pasangkayu dari segi akses transportasi dan akses jaringan internet, serta trend jumlah pendaftar penyelenggara Pemilu yang minim sejak Pemilu 2019 dan Pilkada Pasangkayu tahun 2020.

(HR/Ed: Anhar)

Bagikan