Derak saat melapor di Kejaksaan Negeri Majene.
banner 728x90

Majene, Katinting.com – Koalisi LSM Sulbar melaporkan dugaan korupsi proyek pemeliharaan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene di Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin 27 Mei 2024.

Dalam keterangan, Dewan Rakyat Anti Korupsi (Derak) menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi proyek fiktif dilingkungan RSUD kabupaten Majene senilai kurang lebih 400 juta rupiah.

Dijelaskan, berdasarkan temuannya, kwitansi pencairan dilakukan dua kali pada tanggal 13 Februari 2024. Sedangkan diketahui pada tanggal tersebut belum ada aktivitas pelaksanaan proyek di lapangan, ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pencairan kwitansi pertama senilai Rp.163.549.000,- untuk pengerjaan pengecetan gedung RSUD Majene atas nama CV. BM, dan kwitansi kedua senilai Rp.236.451.000,- untuk biaya penambahan dan perbaikan lift atas nama CV. PL.

“Kuat dugaan kami pada proyek tersebut belum pernah dilakukan proses administrasi pada ULP Kabupaten Majene, dan belum ada proses pekerjaan fisik, saat dilakukan pencairan,” ungkap Husaini. Selasa, 28 Mei 2024.

Terhadap dugaan ini, lanjut kata Husaini, kami akan melaporkan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi pihak yang terkait, yakni, pengguna anggaran direktur RSUD Majene, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan dua perusahaan yang terlibat.

Kami yakinkan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas, imbuhnya. (*)

Bagikan