Mamuju, Katinting.com – Pemeriksa gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anjas Prasetio melakukan pendidikan anti korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulaweis Barat, berlangsung di Hotel Maleo Mamuju. Selasa, 13 September 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ini dihadiri langsung Pj. Gubernur Sulbar Akmal Malik, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, pemeriksa gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anjas Prasetio, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar, Feri Mupahir, Irwasda Polda Sulbar, Kombes Pol. Bambang Sutoyo, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, para asisten, staf ahli , pimpinan OPD, tenaga ahli Gubernur Sulbar dan peserta lainnya.
Dalam sambutannya, Akmal Malik mengulang penyampaian Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, ada tiga strategi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia tau dikenal dengan trisula pemberantasan korupsi. Pertama, penindakan, agar orang takut melakukan korupsi. Strategi ini merupakan strategi jangka pendek untuk membuat efek jera bagi pelakunya.
Strategi kedua, merupakan strategi jangka menengah, lalu strategi ketiga yaitu pendidikan anti korupsi agar orang tidak mau korupsi, dan ini merupakan strategi jangka panjang.
Lanjut, Akmal Malik mengatakan, hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK tahun 2021 lalu, Pemerintah Provinsi Sulbar memperoleh nilai 49, 10 persen dan nilai ini adalah nilai terendah dari seluruh pemerintah daerah provinsi di Indonesia dan cukup jauh dari indeks rata-rata nasional yang berada di angka 72,40 persen.
Tentu ini harus menjadi muhasabah bagi kita semua dan perlu segera diberi perhatian extra untuk memperbaiki dan membenahi kelemahan-kelemahan yang ditemukan oleh KPK dalam pelaksanaan SPI itu.
Dia menyarankan bahwa prioritas pertama dan yang paling utama adalah penguatan sistem pencegahan korupsi yag ada di Provinsi Sulbar agar lebih terintegrasi dan berdaya guna.
“Efektivitas sosialisasi anti korupsi juga dapat dilakukan melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan. Upaya ini perlu dikomunikasikan secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan,” terang Akmal Malik.
Adv. Diskominfosandi Sulbar