Mamuju, Katinting.com – Terdakwa kasus
ijazah palsu, Haris Salim Sinring juga mantan calon Bupati Mamuju Tengah, dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mamuju membacakan putusan pada Selasa, 24 Desember 2024. Meskipun demikian, keputusan tersebut menuai kritik tajam dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat.
Sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam, mengungkapkan bahwa keputusan bebas terhadap Haris Salim Sinring sangat mengejutkan. Menurutnya, fakta persidangan telah membuktikan bahwa nomor ijazah yang digunakan oleh terdakwa merupakan milik orang lain.
“Mana mungkin ada dua ijazah dengan nomor yang sama?” ujarnya pada Rabu, 25 Desember 2024.
Bahtiar menegaskan bahwa APKAN RI mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk membuka alat bukti yang digunakan dalam persidangan serta seluruh fakta-fakta persidangan terkait kasus ijazah palsu tersebut.
Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada publik, terutama masyarakat Sulawesi Barat, terkait kinerja para hakim yang menangani kasus ini.
APKAN RI DPW Sulbar juga menyatakan rencananya untuk melaporkan ketiga hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial, dengan tembusan kepada Presiden RI, jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dalam keputusan yang diambil.
Bahtiar menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendesak agar Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan yang dinilai kontroversial ini.
“Jangan sampai masyarakat, aktivis LSM, dan mahasiswa merasa kecewa dengan keputusan ini. Kami akan terus memperjuangkan keadilan,” tegas Bahtiar.
APKAN RI juga mengingatkan para Jaksa dan Hakim untuk selalu berpegang pada sumpah jabatan mereka dan menjaga komitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Adapun tuntutan APKAN RI DPW Sulbar:
Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk membuka alat bukti yang digunakan dalam kasus ijazah palsu kepada publik.
Mendesak Kejaksaan untuk mengungkapkan seluruh fakta persidangan.
Kami juga mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding atas putusan bebas yang kontroversial ini.
(Rls)