Mamuju, Katinting.com – Putusan kasasi dengan nomor perkara : 5243/K/Pid.Sus/2023 terkait kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju, yang menghukum salah seorang Caleg dari Parta Hanura, untuk DPRD Sulbar Dapil Mamuju, yakni Andi Dodi Hermawan dengan masa kurungan empat tahun penjara, mendapat respon dari Bawaslu Sulbar.
Melalui pesan singkat dari pagernya, Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul, Sabtu (25/11) kepada laman ini, menegaskan bahwa terkait status hukum salah seorang Caleg Partai Hanura dari Dapil Mamuju untuk DPRD Sulbar, yang dipidana selama empat tahun penjara berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Kasasi yang telah dinyatakan Inkrah, KPU Sulbar mesti melaksanakan putusan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kalau KPU Sulbar sudah menerima salinan putusan dari MA atas status hukum ADH, maka KPU mesti melaksanakan pengejewantahan putusan tersebut” tegas Nasrul.
Ia menuturkan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap KPU Sulbar atas status hukum terhadap Caleg dari Partai Hanura, sebagaimana menjadi tugas Bawaslu Sulbar, dan sepulang dari Jakarta pihaknya segera berkoordinasi ke KPU, memastikan apakah KPU Sulbar sudah menerima putusan MA.
“Jika KPU Sulbar telah menerima putusan, maka sekali lagi kami tegaskan, KPU harus menindak lanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” pungkas Nasrul.
Sementara itu, sampai berita ini tayang, pihak KPU Sulbar belum memberikan sikap atas respon Bawaslu Sulbar, terkait status hukum Caleg dari Partai Hanura Andi Dodi Hermawan yang juga Wakil Ketua DPRD Mamuju.
Kilas Balik Proses Hukum Andi Dodi Hermawan
Sebelumnya terpidana Andi Dodi Hermawan dalam kasus korupsi alih fungsi lahan hutan mangrove, di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, dikenai ancaman pidana penjara, berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor No.31 Tahun 1999, yang ancaman hukumannya, adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, lalu dipersidangan Jaksa Penuntut Umum menuntut Andi Dodi Hermawan dengan hukuman pidana 6 tahun pidana penjara, namun dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mamuju, Andi Dodi Hermawan dinyatakan bebas tanpa syarat, atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mamuju, JPU mengajukan upaya hukum dan hasilnya MA menerima kasasi yang diajukan oleh JPU, dengan amar putusan menghukum pidana Andi Dodi Hermawan dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 atau subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian sebesar Rp.1.190.856.499.
Dan hingga hari ini, Andi Dodi Hermawan belum menyerahkan diri kembali ke penjara, meskipun pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, sudah melayangkan panggilan kepada terpidana. (**)
Comments are closed.