Muh. Rizal saat wawancara dengan media. (Ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Gugatan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Azwar Anshari terhadap DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Barat tidak diterima.

Putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dengan putusan Gugatan tidak dapat diterima.

Muh. Rizal, selaku Kuasa Hukum DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Barat masing-masing selaku tergugat membenarkan hal tersebut.

Alhamdulillah, gugatan tersebut hari ini telah diputus oleh Majelis hakim lewat sidang secara online melalu E-court dan putusannya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Ungkap Rizal.

BACA JUGA: Ini Gugatan Ketua DPRD Mamuju yang Tidak Diterima PN Mamuju, Azwar: Kita Kasasi

Lanjut kata Rizal, mengenai pertimbangan majelis hakim, kami juga belum tau, karena putusan lengkap memang belum bisa di akses.

“Yang jelas amar putusan sebagaimana dalam E-court mengatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” tutupnya.

(*)

Bagikan

Comments are closed.