banner 728x90
Proses Mediasi antara Pemkab Polman dan PT. ADS
Proses Mediasi antara Pemkab Polman dan PT. ADS

Polman, Katinting.com – Terkait dugaan penundaan berlarut  pemberian izin prinsip pembangunan SPBE PT. Anugrah Djam Sejati di Kabupaten Polewali Mandar, akhirnya menemui titik terang, setelah melalui beberapa kali pertemuan yang difasilitasi oleh Ombudsman Sulbar, melalui proses mediasi tahap  kedua,  Pemkab Polman dan PT. Anugrah Djam Sejati menemukan kata sepakat.

Mediasi Tahap kedua yang difasilitasi oleh Ombudsman Sulbar, yang dilaksanakan di Kantor Bupati Polewali Mandar, dihadiri oleh Direktur PT. ADS, Asisten 1 Pemkab Polman, Kepala BPM-PSTP, Kepala Distamben dan Kepala Dispenda Kabupaten Polman.

Asisten 1 Pemkab Polman, Amujib mengatakan. Pada dasarnya pihak Pemda Polman tidak bermaksud melakukan penundaan berlarut dalam proses penerbitan ijin prinsip PT. ADS, namun demikian dalam dokumen pemohon tidak lengkap, sehingga prosesnya tertunda untuk sementara. Sebelum izin prinsip PT. ADS rampung proses penerbitan izin yang sebelumnya melekat di bidang pemerintahan, dialihkan setelah lahirnya  BPM-PTSP Kabupaten Polewali Mandar.

Sementara Direktur PT. Anugrah Djam Sejati, Abduk Watif Waris, mengaku permohonan izin prinsip pembangunan SPBE yang di ajukan ke Pemda Polman, sudah mencapai satu tahun tanpa kejelasan, tertolak atau diterima, sehingga mendorong pihak PT. ADS untuk melapor ke Ombudsman atas dugaan penundaan berlarut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar mengatakan, dalam kasus ini, pihak Ombudsman mendorong penyelenggara layanan agar pelayanan berjalan cepat dan adanya kepastian kepada publik, demi tercipatnya layanan publik yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua kalangan.

“Kami hanya mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas, dan proses penerbitan perizinan pembangunan SPBE oleh PT. ADS berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga memang perlu adanya forum bersama untuk membicarakan persoalan ini, buntunya dimana dan apa solusinya,” terang Lukman.

Berdasarkan hasil kesepakatan, berita acara hasil mediasi dan dokumen permohonan izin prinsip akan diajukan ke BPM-PTSP sebagai bahan pertimbangan penerbitan surat izin prinsip pembangunan SPBE PT. ADS di Kabupaten Polewali Mandar. (Hms)

 

Bagikan

Comment