Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perpanjangan Operasi CV Putra Bonde Dibahas, ESDM Sulbar Perkuat Pengawasan dan Sinergi EBT

Mamuju, Katinting.com – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, memimpin rapat pembahasan perpanjangan operasi produksi CV. Putra Bonde Mahatidana yang berlokasi di Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Rapat berlangsung di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (21/7/2026).

Pembahasan ini merupakan bagian dari proses perizinan operasi produksi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen teknis, lingkungan, serta administratif yang diajukan perusahaan. CV. Putra Bonde Mahatidana bergerak di bidang penambangan batuan andesit—komoditas yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Sulawesi Barat dan sekitarnya. Proses perpanjangan izin juga menjadi momen evaluasi kinerja operasional perusahaan selama masa izin sebelumnya sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam rapat, Ilham menekankan bahwa setiap kegiatan operasi produksi wajib memenuhi seluruh persyaratan dokumen, termasuk aspek teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja. “Dengan mengikuti kegiatan ini, Dinas ESDM Sulbar diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan daerah yang tepat dalam pengelolaan IUP,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen Dinas ESDM Sulbar untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar kegiatan pertambangan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Ilham juga meminta agar perusahaan melakukan eksplorasi lanjutan pasca perpanjangan izin untuk menghitung kembali sumber daya dan cadangan, guna memastikan ketersediaan material dan keberlanjutan usaha.

Pembahasan dokumen operasi produksi ini selaras dengan Panca Daya yang diusung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai alat untuk memperkuat daya saing wilayah dan meningkatkan layanan dasar. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, sebelumnya menyoroti pentingnya koordinasi lintas bidang dan pengawasan ketat dalam pengelolaan pertambangan agar potensi sumber daya alam memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

“Program harus menjawab kebutuhan daerah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bukan sekadar administratif, tapi benar-benar memberi manfaat,” tegas Bujaeramy. Ia menambahkan bahwa kendala utama adalah dimensi pengawasan; praktik pengelolaan yang salah, bukan dokumen resmi, yang merusak tambang. Oleh karena itu pengawasan kolektif perlu diperkuat.

Pada hari yang sama, Bujaeramy menerima kunjungan tim dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI di ruang kerjanya untuk membahas percepatan pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) di Sulawesi Barat. Pertemuan ini dihadiri pula oleh Kepala Bidang Energi, Husain Mansyur, serta pejabat fungsional dan staf bidang energi. Kunjungan dimaksudkan menyelaraskan kebijakan perencanaan energi antara Pemerintah Pusat dan Provinsi, mengingat potensi EBT Sulawesi Barat yang besar namun belum termanfaatkan optimal.

Bujaeramy menyampaikan perkembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju—proyek Kementerian ESDM berkapasitas 150–160 kW yang diharapkan dapat memasok listrik ke lebih dari 100 rumah tangga di dua dusun. Ia berharap setelah penyerahan aset PLTMH kepada Pemprov Sulbar, serah terima operasi (STO) dapat dilakukan ke PLN, karena kapasitas pengelolaan provinsi dinilai masih terbatas.

Pertemuan juga membahas data potensi EBT Sulawesi Barat: potensi energi air mencapai 1.500 MW, energi surya 1.677 MW, potensi biomassa dari limbah kelapa sawit sekitar 197,8 MW, dan potensi PLTA sebesar 847,8 MW. Namun, pengembangan EBT menghadapi hambatan regulasi, terutama belum ditetapkannya kuota pembangunan pembangkit EBT oleh Kementerian ESDM, padahal Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) menargetkan pembangkit hingga 800 MW untuk Sulbar. Di sisi lain, banyak investor berminat dengan total daya lebih dari 1.700 MW melalui skema Independent Power Producer (IPP).

Kadis ESDM juga mengingatkan perlunya penyesuaian target bauran EBT dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Sulbar. Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021, Sulbar menargetkan bauran EBT 46% pada 2025 dan 65% pada 2050. Namun realisasi hingga 2025 baru mencapai 27,05%, jauh di bawah target, sehingga target Renstra Dinas ESDM 2026 sebesar 47,68% dinilai perlu rasionalisasi mengingat keterbatasan anggaran daerah. Revisi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang sedang berlangsung diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, serta membantu menentukan peta jalan investasi dan kuota EBT.

Pertemuan dengan Bappenas diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk mempercepat pembangunan infrastruktur EBT serta mengatasi hambatan investasi dan regulasi. Dinas ESDM Sulbar menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Pusat, memperkuat pengawasan, serta melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha pertambangan dan energi agar pengelolaan sumber daya alam berjalan bertanggung jawab, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan sektor pertambangan dan energi terbarukan menjadi pilar pembangunan berkelanjutan yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. (*/FA)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat