Ombudsman Mediasi Pihak PT. Sinar Mas Multifinance
Ombudsman Mediasi Pihak PT. Sinar Mas Multifinance
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladiminitrasi penundaan berlarut pengurusan balik nama STNK yang dilakukan oleh PT. Sinar Mas Cabang Multifinance Mamuju, Jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, melakukan mediasi menghadirkan Pimpinan Cabang PT. Sinar Mas Multi Finance Mamuju dan pihak pelapor (02/09).

Kasus ini bermula pada saat korban berinisial FN melakukan pembelian mobil second (mobil bekas,red) melalui PT. Sinar Mas Multifinance, berdasarkan perjanjian bersama. Pihak Sinar Mas yang akan mengurusi balik nama STNK dengan nominal Rp. 8.000.000 beserta dengan pelunasan tunggakan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Namun demikian sejak pelunasan pada April 2015 sampai hari ini, STNK tersebut belum diselesaikan. Setelah di cek ke kantor Samsat faktanya belum di registrasi. Berdasarkan penelusuran Kepala Cabang PT. Sinar Mas, dana tersebut diduga digelapkan oleh salah seorang Staf CU Sinar Mas (Petugas perantara pengurusan STNK), Sehingga FN melakukan pengurusan sendiri dan meminta pertanggung jawaban Pihak PT. Sinar Mas Multifinance untuk melakukan pengembalian lewat Ombudsman Sulawesi Barat.

Melalui jalur mediasi ini, pihak Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, meminta agar pihak   PT. Sinar Mas Multifinance Mamuju, menyelesaikan masalah ini, dengan cara baik tanpa adanya tindakan yang merugikan nasabah.

“Melalui jalur mediasi, kami sarankan pihak Sinar Mas mengembalikan uang nasabahnya, dan kami berharap hal serupa tidak terulang kembali, sebab kami akan melakukan pengawasan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Termasuk  semua finance yang ada di daerah ini, utamanya unit layanan pemerintah sebagai upaya mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari  unsur maladministrasi yang belakangan ini marak terjadi,” Urai Lukman Umar, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar.

Kepala Cabang PT. Sinar Mas Multifinance Mamuju, Sutrisno. Mengaku akan melakukan pengembalian dana kepada FN, dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyaman yang sempat dirasakan oleh FN, serta berjanji akan melakukan perbaikan layanan sebagai upaya memberikan kepuasan kepada nasabah.

“Uang saudara FN akan kami kembalikan dengan cara diangsur selama dua kali, sebab pengembalian ini menggunakan uang saya pribadi, dan kedepan kami akan berupaya memberikan layanan berkualitas kepada nasabah kami, dan Oknum Staf CU  yang terlibat dalam kasus ini sudah diberhentikan.” Kata Sutrisno.   (Hms))

Bagikan