banner 728x90
Kepala BPKAD (Rompi orange) saat ditahan Kejari Mamuju
Kepala BPKAD (Rompi orange) saat ditahan Kejari Mamuju
banner 728x90

 

Mamuju, Katinting.com – Hari Jumat menjadi hari sakral bagi para koruptor. Dimana Kejaksaan Negeri Mamuju (Kejari) berhasil menahan inisial MA yang diketahui M. Ayyub yakni mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju atas dugaan penyalahgunakan dana bantuan sosial total Rp 7,2 miliar tahun anggaran 2016.

 

BACA JUGA : Mantan BPKAD Mamuju Ditahan Kejari Dugaan Penyalahgunaan Bansos 7,2 M

Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih dua jam oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Dimana sekitar pukul 11.45. langsung dibawa ke rumah tahanan kelas II B Mamuju. Tersangka sendiri telah diperiksa berulang-ulang sampai tiga kali sejak masuknya laporan pada awal bulan Agustus lalu.

 

“Orang yang berinisial MA telah melakukan, penggelapan dana bansos sekira totalnya 7,2 triliun,” kata Cahyadi Sabir Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju.

 

Untuk dugaan hasil korupsi tersangka masih mengaku sendiri namun untuk pemeriksaan tersangka lain masih menunggu pengembangan pemeriksaan dan proses tahap penyidikan.

 

Proses pemeriksaan sejak jam 10-11.45 dan atas inisial MA ini sudah di jadikan tersangka, dan kasus ini masih dalam pengembangan dalam tahapan penyidikan oleh Kejari Mamuju. (Wahid)

Bagikan

Comment