M. Ayyub (rompi merah) saat ditahan Kejari Mamuju
M. Ayyub (rompi merah) saat ditahan Kejari Mamuju
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju melakukan penahanan terhadap M. Ayyub Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju.

Penahanan dilakukan setelah dua jam lebih dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejari Mamuju, atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 7,2 Miliar tahun anggaran 2016.

Saat dihubungi Katinting.com, Nasrun selaku pengacara M. Ayyub membenarkan penangkapan kliennya yang kini dititip di Rutan Kelas II B Mamuju.

Nasrun menjelaskan, bahwa kliennya ditahan karena penggunaan Dana Bansos secara pribadi, dan pencairan atas perintahnya.

“Klien kami cukup kooperatif dan mau ditahan, ia mengakui bahwa melakukan pencairan atas perintahnya sendiri dan menggunakannya juga sendiri,” tutur Nasrun. Jumat (02/09).

Kami hanya meminta, Sambung Nasrun, prosesnya sidangnya itu bisa dipercepat, tutup Nasrun. (Anhar Toribaras)

 

Bagikan