banner 728x90

kopel-1_edit

Mamuju, Katinting.com – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi Selatan mengkritik tajam adanya rencana Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) yang meminta perhatian lebih untuk meningkatkan tambahan gaji atau pendapatan.

Dimana direktur KOPEL Sulsel , Musaddaq, mengatakan usulan tersebut tidak rasional dan tidak relevan. Menurutnya, seberapapun besar gaji anggota DPRD tidak akan cukup jika sistem upeti dari partai politik kepada anggotanya yang duduk di legislatif tidak akan pernah cukup.

Penerapan sistem “upeti” dari partai politik kepada anggotanya yang duduk sebagai anggota DPRD membuat pendapatan anggota DPRD sebagian tersedot. Belum lagi pengeluaran yang bersifat membayar “utang politik” dan mengembalikan “modal” yang terkuras pada saat pemilu. ‎

Selain itu usulan kenaikan gaji itu belumlah layak jika melihat kinerja anggota dewan daerah. ‎Sesuai dengan aturan dalam ‎pemberian hak dan fasilitas keuangan anggota DPRD, yakni PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keprotokoleran dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD dan perubahannya (terakhir diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007), kenaikan itu sepatutnya disertai kewajiban kinerja.

Faktanya, ‎tambahan tunjangan alat kelengkapan dan uang paket misalnya, tidak dapat mendongkrak kinerja mereka sebagai wakil rakyat. ‎Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD tidak mencapai quorum hingga Program Legislasi Daerah (Prolegda) tidak berjalan efektif.

Lalu tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPRD agar bisa hadir rapat tepat waktu dalam memenuhi jadwal rapat-rapat, ternyata tidak menghilangkan kemalasan anggota DPRD menghadiri rapat.

Tunjangan Komunikasi Intensif juga tidak lantas sepenuhnya mendukung dan meningkatkan kinerja pemimpin maupun anggota DPRD dalam berhubungan dengan konstituen.

Pendapatan mereka untuk anggota DPRD provinsi dengan klaster sedang (APBD) Rp 600 miliar – Rp 1,5 triliun, mencapai Rp 29 juta/bulan. Itu belum termasuk tambahan penghasilan saat melakukan perjalanan keluar daerah.‎ Sementara anggota DPRD kota/kabupaten berklaster sedang (APBD Rp 200 miliar – Rp 400 miliar), pendapatannya sekitar Rp 20 juta.

Atas hal itu, KOPEL meminta Kementerian Dalam Negeri berhati-hati dan tidak gegabah dalam menyikapi permintaan kenaikan gaji maupun tunjangann anggota DPRD. Kementerian Dalam Negeri harus meminta klarifikasi terukur dari para pihak yang mengusulkan kenaikan gaji anggota DPRD. (*)

Bagikan
Deskripsi gambar...