banner 728x90

 

Dugaan Pungli, Staf Ahli Gubernur Sulbar Dominggus Sariang Hadiri Panggilan Ombudsman
Dominggus Sariang saat menghadiri panggilan Ombudsman Sulbar

Katinting.com, Mamuju – Dominggus Sariang Staf Ahli Gubernur Sulbar Bidang Hukum dan Politik, memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, Kamis (25/02), Untuk klarifikasi terkait dugaan pungutan liar pengambilan SK CPNS Kategori 1 (satu) pada Tahun 2014 sebanyak  713 orang  dengan nilai Rp. 150.000 per orang. Dan SK CPNS Kategori 1 (satu) pada Tahun 2015 sebanyak 101 orang senilai Rp. 300.000 per orang.

Beradasarkan Laporan yang diterima Ombudsman Sulbar, Dominggus Sariang diduga terlibat dalam kasus ini, pada saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi Sulbar pada tahun 2014.

Sebagai upaya untuk menciptakan layanan publik yang bersih, Jajaran Ombudsman berupaya untuk menyelesaikan kasus ini, minimal adanya tindakan pengembalian dana kepada para korban  yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Dihadapan Asisten Ombudsman, Dominggus Sariang, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur, Membenarkan adanya pungutan senilai RP. 150.000 untuk pengambilan SK CPNS K-1 Tahun 2014, dan itu merupakan hasil kesepatakan bersama yang telah disetujui oleh semua CPNS, sebab sebelumnya telah dilakukan rapat di Aula kantor Gubernur Sulbar pada tahun 2014 lalu.

“Betul itu pak, ada memang tanda terimah kasih dan itu hasil kesepakatan semua CPNS, makanya saya juga heran kalau ada lagi yang melapor ke ombudsman terkait masalah ini, karena sudah lama ini  kenapa baru muncul sekarang,” kata Dominggus.

Sementara untuk tahun 2015, secara tegas Dominggus Sariang, membantah dan tidak mengetahui adanya pungutan biaya pengambilan SK CPNS K-1 Tahun 2015 senilai Rp. 300.000 per orang.

“Kalau yang tahun 2015 sebanyak 101 orang saya tidak mengetahui sama sekali, tapi memang sempat dibahas itu  dikantor BKD Provinsi sulbar, bahwa CPNS yang dibantu dalam pengurusan SKnya dikantor BKN Pusat di mohon pengertian dan pemaklumannya, dan saya siap dikonfrontir dengan semua korban yang merasa keberatan,  jika terbukti ada pungutan akan dilakukan pengembalian,” tegas Dominggus

Menindaklanjuti kasus ini, dalam waktu dekat ini, pihak Ombudsman akan memfasilitasi pertemuan antara semua pihak terkait, BKD Provinsi Sulbar dan para CPNS yang menjadi korban termasuk pimpinan tertingggi   lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat, untuk merumuskan masalah ini  guna mencari solusi yang tepat, langkah ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong terciptanya  layanan yang  bersih melayani, khususnya disejumlah instansi layanan di lingkup Pemprov Sulbar. (AA/Anhar Toribaras)

 

Bagikan
Deskripsi gambar...