Mamuju, Katinting.com – Ombudsman RI Sulawesi Barat melakukan klarifikasi dengan pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju dalam rangka mendorong perbaikan pengelolaan pelayanan publik di sektor perdagangan di Kabupaten Mamuju. Kamis (5/4).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar mengatakan, Proses klarifikasi yang dilakukan Ombudsman RI Sulbar, adalah bagian dari tindak lanjut sejumlah atensi publik atas pengelolaan pasar di daerah ini termasuk temuan Tim Ombudsman RI Sulbar.
Diantaranya penataan PK-5 di pasar sentral Mamuju dan pasar regional, pengelolaan bangunan pasar tradisional modern, termasuk pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI) di lingkungan Kasiwa dan penggusuran bangunan kios warga di kompleks terminal pasar regional Mamuju.
“Ini adalah bagian dari upaya Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan layanan pada sektor perdagangan di daerah ini, harapan kami atas sinergi semua pihak akan berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian di daerah ini,” terang Lukman.
Kehadiran Jajaran Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju di kantor Ombudsman RI Sulbar, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Hj. ST. Sutinah Suhardi di dampingi Kabid Penguatan dan Pengawasan Sarana Distribusi Perdagangan Kabupaten Mamuju, Muh. Taslim Sukirno.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, menyerahkan secara resmi saran perbaikan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk monitoring dalam tempo 14 hari kerja kedepan.
(Hms/Ali Akbar)