Tim hukum Tina-Ado laporkan Camat Kalukku ke Bawaslu Mamuju, (Dok. Istimewa)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Tim Hukum Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud melaporkan Camat Kalukku ke Bawaslu Kabupaten Mamuju.

Pelaporan ini dikarenakan mereka menduga Camat Kalukku telah melakukan pelanggaran netralitas Aparartur Sipil Negara (ASN) menghadapi Pilkada pada 9 Desember mendatang.

“Dia (Camat Kalukku) bertanya ke warganya soal siapa pilihannya di Pilkada nanti, apa urusannya camat bertanya itu ke warga?,” kata Ketua Tim hukum Tina-Ado Abd. Wahab, saat mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Mamuju dijalan Pengayoman sore tadi, Mingu (23/8).

Menurutnya, aturan soal netralitas ASN tertuang dalam UUD No. 5 tahun 2014 tentang ASN seperti yang disebutkan dalam pasal 9 ayat (2). Hal yang sama juga di atur dalam UUD No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada pelaporan ini pihaknya menyerahkan beberapa bukti dan dua orang saksi yang saat ini telah diperiksa oleh Bawaslu kabupaten Mamuju.

Dia berharap Bawaslu dan KPU segera menindaklanjuti laporan mereka. Sebab, Bawaslu RI sendiri telah merilis bahwa salah satu daerah yang rawan soal ketidaknetralan ASN adalah kabupaten Mamuju.

“Kita tentu berharap agar semua pihak yang berwenang segera menindaklanjuti aduan kami, karena dari bukti yang kami dapat, besar kemungkinan dikabupaten Mamuju akan banyak terjadi hal yang sama,” demikian Abd. Wahab.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan proses terhadap laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Sutinah-Ado.

“Kalau prosesnya itu, itu sudah masuk dalam proses penanganan pelanggaran, karena pelaporannya itu dia penuhi, unsur formilnya dan materilnya dia penuhi,” kata Rusdin, via telpon, Senin, (24/8)

Rusdin menuturkan, secara detail Bawaslu Kabupaten Mamuju belum bisa memberikan penjelasan atau gambaran atas kasus dugaan pelanggaran tersebut, lantaran saat ini laporan yang diajukan oleh tim hukum Sutinah-Ado, masih dalam proses.

“Iya sementara diproses, kalau sudah diproses berarti laporan itu teregistrasi. Persoalan terbukti tidaknya itu kan tergantung di kajian penanganan pelanggarannya,” tuturnya.

Secara tehknis, proses pembahasan atas laporan yang dilayangkan oleh tim hukum Sutinah-Ado masih ditangani oleh Bawaslu sendiri. “Kalau di Gakkumdu tetap mungkin akan dibahas, tetapi kita lihat nanti pembahasan,”tutupnya.

(rfa/MP/Zul)

Bagikan

Comments are closed.