Pasangkayu, Katinting.com – Usai sudah pembahasan soal dugaan overlap antara HGU perusahaan sawit PT. Unggul Widya Tekhnologi Lestari (UWTL) dengan SHM.
Setelah melewati waktu berbulan-bulan, akhirnya RDP yang menyita banyak perhtian publik itu membuahkan hasil rekomendasi DPRD Pasangkayu kepada pihak Kantor Pertanahan Pasangkayu (BPN) sebagai panitia B.
Itu tak lepas kerja keras DPRD Pasangkayu menghadirkan pihak-pihak terkait di persidangan. Selain itu, pihak DPRD juga turun langsung lapangan.
Penekanan Yani Pepi Adriani, anggota DPRD Pasangkayu agar kedua pihak mundur satu langkah, menemukan kesepakatan untuk menghindari konflik horizontal antara masyarakat dengan perusahaan.
Yani yang memimpin rapat tersebut membacakan hasil rekomendasi yang ditujukan kepada bupati Pasangkayu dan Panitia B dalam hal ini BPN Pasangkayu dan Kanwil Sulbar.
Di antara isi rekomendasi yakni PT. UWTL melepaskan lahan masyarakat yang menjadi permasalahan saat ini dari areal HGU dengan pertimbangan data yuridis maupun fisik yang dimiliki oleh masyarakat (terlampir). Setelah dikeluarkan jika masih ada sisa lahan agar tetap di berikan perpanjangan HGU.
Kemudian, panitia B diminta melakukan identifikasi terhadap data yuridis dan fisik milik masyarakat yg nantinya akan dilepaskan dari areal HGU milik PT.UWTL saat perpanjangan dan melibatkan tokoh masyarakat. Dan, kedua belah pihak bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perpanjangan HGU.
Selanjutnya, para pihak terkait tetap menjalin komunikasi yang baik untuk menjaga ketenteraman, kondusifitas dan tidak terprovikasi agar tidak terjadi permasalahan baru di lapangan.
Mewakili kepala BPN Pasangkayu, Rizal mengaku sangat mendukung. Dan selanjutnya akan berkoodinasi dengan kanwil provinsi Sulawesi Barat.
Novrianto, Legal Officer PT UWTL pun sama mendukung. Itu ia ungkap saat sesi wawancara dengan media usai rapat di ruang aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat, 19 November 2021.
“Satu-satunya jalan menyelesaikan masalah ini yaitu secara regulasi. Artinya, semua dokumen diidentifikasi dan dinilai oleh BPN apakah sesuai (regulasi) atau tidak. Terkait perpanjangan HGU, itu sudah ada aturan mainnya (prosedur dan mekanisme),” ungkap Novri.
Sebab ini negara hukum, ia menambahkan soal rekomendasi itu meski berlandas pada hukum yang berlaku.
Persoalan ini berlangsung cukup lama, itupun bukan kesalahan pihaknya. Sebab, keputusannya ada pada BPN termasuk SHM. Dan, pihaknya akan mematuhi semua keputusan negara melalui instansi pemerintah terkait.
Dia juga menyampaikan bahwa soal overlap itu, hingga saat ini belum menerima data pasti. Meski sudah mengetahui, tapi itu setelah RDP, bukan dari BPN.
Arham Bustaman