Mamuju, Katinting.com – Bertempat dipekarangan rumah adat Mamuju, jalan KS. Tubun, digelar kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Mamuju Tahun 2018, Jumat (9/11).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Mamuju H. Habsi Wahid, dilaksanakan dari pukul 08.00-17.30 wita.
Menurut Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Ismail Ashat, Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah media belajar bagi desa untuk memperoleh informasi dan kegiatan inovasi yang dapat mendukung pembangunan Desa.
Adapun maksud diselenggarakannya BID ini ialah untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan pilihan solusi bagi penyelesaian masalah atau alternatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih Efektif dan Efisien, dalam mendukung peningkatan kualitas pembangunan.
“BID bukan merupakan pameran barang tapi Ide – ide kreatif dalam pembangunan Desa,” sebut Ismail Ashat.
Adapun penyelenggara maupun pemandu BID Tahun ini ialah Tim Inovasi Kabupaten Mamuju, Tim Pengelola Inovasi Desa dan Tenaga Pendamping profesional (TAPM, PD, PLD) Se-Kabupaten Mamuju.
Lebih lanjut Ismail Ashat menjelaskan, Item kegiatan bursa inovasi desa tahun ini terdiri dari apresiasi pelaksanaan inovasi desa, testimoni kepala desa atas kesiapan menanggarkan kegiatan inovasi di desanya, pemutaran video inovatif dari program inovasi desa, penjelasan alur bursa inovasi disertai konsultasi inovasi, pembagian kartu ide dan kartu komitmen serta pengisiannya dan langsung diserahkan oleh Bupati Mamuju.
Adapun peserta BID ini ialah peserta utama dari perwakikan desa seperti kepala desa, ketua BPD dan tokoh masyarakat. Kemudian para undangan ialah perwakilan kecamatan, OPD atau Dinas terkait, perguruan Tinggi, LSM, P2KTD dari tiap bidang, media dan pihak lain sebagai pemantau.
Hasil yang diharapkan dari BID ialah terdiseminasikan informasi penting terkait program inovasi desa kepada para pemangku kepentingan.
“Terdiseminasikan rencana kegiatan penyelenggaraan pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (PPID) dan penyedia peningkatan kapasitas teknis desa (P2KTD) kepada pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.”
Tersedianya dokumen pembelajaran tentang inovasi yang inspiratif dari masyarakat yang berkembang di desa. Sambung Ismail Ashat, terbangunnya komitmen pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengadopsi dan mereplikasi kegiatan inovasi desa Untuk Dianggarkan Dalam APBDes Tahun Depan.
(Anhar)