
Pasangkayu, Katinting.com – Bawaslu Pasangkayu melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabuaten Pasangkayu serta Ketua PPK Pasangkayu, Pedongga dan Baras sebagai terlapor.
Kata ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Terisandi, temuan dengan nomor registrasi 007/TM/PB/Kab/30.03/VII/2020 berdasarkan hasil pengawasan, dimana para terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 23 ayat 4a PKPU nomor 18 tahun 2019 serta tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan pengawas pemilu.
“Benar bahwa tanggal 27 Juli 2020 Bawaslu Pasangkayu meregistrasi temuan setelah berdasarkan hasil rapat pleno tentang laporan hasil pengawasan (LHP), kemudian temuan tersebut dilanjutkan ke proses klarifikasi selama 5 hari sebagaimana ketentuan Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 bahwa waktu penanganan pelanggaran pemilihan paling lama 3 hari dan dapat ditambah 2 hari jika dibutuhkan keterangan tambahan,” kata Ardi Trisandi. Rabu (5/8).
Lanjut Ardi, dalam tahap klarifikasi kami telah memanggil sekira 25 orang untuk dimintai keterangannya termasuk terlapor dan saksi. “Jumlah pihak 25 orang ini kami lakukan secara maroton yang melibatkan 5 petugas tim klarifikasi dalam waktu 5 hari”.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Agustus 2020, setelah proses klarifikasi Bawaslu Pasangkayu menggelar rapat pleno terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut dan berdasarkan hasil pleno temuan nomor registrasi 007/TM/PB/Kab/30.03/VII/2020 dinyatakan terbukti terdapat pelanggaran administrasi pemilihan dan kemudian diteruskan ke KPU Pasangkayu untuk ditindaklanjuti. Imbuhnya.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat pleno terhadap hasil kajian pelanggaran administrasi pemilihan tersebut terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan jika ada maka Bawaslu Pasangkayu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungasnya Ardi.
Komisioner KPU Pasangkayu, Heriansyah, Kordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM menyatakan, atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Kami menganggap bahwa temuan yang dimaksud selama ini oleh Bawaslu itu sudah ditindaklanjuti oleh PPK,” jelas Hariansyah. Kamis (7/8).
(Anhar)






