
Pasangkayu, Katinting.com – Pemerintah daerah Pasangkayu, Sulawesi Barat diduga mengabaikan dana kebutuhan persiapan akreditasi bagi seluruh fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas) yang ada di daerah ini.
Padahal, saat menjabat kepala dinas Kesehatan Pasangkayu, dr. Alif Satria sudah mengusulkan anggaran tahun 2018 untuk persiapan akreditasi seluruh faskes, tapi diduga dicoret Bappeda kala itu.
Walaupun begitu, seperti puskesmas Martajaya (UPT kesehatan Pasangkayu 2) terpaksa meminta sumbagsih dari pihak lain. Sehingga, puskesmas tersebut bisa terakreditasi.
Dan atas inisiasi dan kreasi, bupati Pasangkayu pun memberikan sanjungan karena usaha swadaya yang dilakukan pihak puskesmas saat meninjau persiapan akreditasi September 2019 lalu.
Selain Martajaya, puskesmas lainpun dinyatkan melakukan hal yang sama. Dan, pihak DPRD sudah melakukan RDP soal itu. Itu disebabkan anggaran persiapan akreditasi tidak diberikan.
Karena dinilai sudah melakukan langkah serius demi perbaikan pelayanan kesehatan pasca akredatasi, DRPD Pasangkayu berniat memberikan penghargaan bagi seluruh puskesmas.
Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty di sela rapat banggar, Rabu, 5 Agustus 2020. Itupun disetujui hampir seluruh anggota banggar.
Menurut Alwiaty, penghargaan akan diberikan terlepas dari masalah yang menimpa semisal puskesmas Martajaya yang sempat diperiksa pihak tipikor terkait pungutan sumbangan itu.
Akreditasi bagi faskes sangat penting. Sebab, bila tidak, bisa tutup pelayanan bagi warga pengguna BPJS tanggungan daerah. Dan itu pasti merugikan.
“Kami hargai niat baik dan keikhlasan mereka. Rela menyumbangkan sedikit pendapatan demi membantu pemda. Semua puskemas melakukan hal sama untuk akreditasi. Itu, sebagai syarat kerjasama dengan BPJS,” tutur ketua DPRD itu.
Yani Pepi Adriani, anggota DPRD Pasangkayu juga mendukung penuh langka pimpinannya itu. Iapun meminta pemda agar memberikan perhatian soal ini. Sebab, menyangkut pelayanan paling mendasar bagi warga.
“Jika proses akreditasi itu salah sehingga mereka dijatuhkan sanksi, itu pasti kesalahan pemda. Karena, itu tanggungjawab pemda. Sebab, mereka melakukan itu atas dasar disposisi bupati untuk mencari sumbangan,” sebut Yani.
Tambah Yani, semestinya semua pihak mendukung usaha mereka sudah melakukan pemotongan jasa. Justru, pada saat itu pemda alfa (tidak hadir).
Pada kesempatan itu, Nasruddin, anggota DPRD Pasangkayu, menyampaikan sebelum memberikan penghargaan kepada puskesmas terakreditasi itu, sebaiknya menunggu penyelesaian persoalan yang dihadapi soal sumbangan tersebut.
“Kita tunggu saja penyelesaian kasusnya. Jika tidak terbukti, barulah kita berikan penghargaan. Sebab, dikhawatirkan DPRD mendukung langkah keliru yang dilakukan pihak puskesmas,” kata Nasruddin.
Namun, ia sepakat jika semua ini menjadi tanggungjawab pemda yang semestinya mengalokasikan anggaran, tapi justru itu tidak dilakukan.
Arham Bustaman






