banner 728x90
Gambar ilustrasi. (Net.)
banner 728x90

Topoyo, Katinting.com – Salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Mamuju Tengah III, inisial AR lolos sebagai calon ASN.

Hal tersebut mendapat perhatian khusus dari Forum Kajian Kebijakan Publik (FK2P) Mamuju Tengah, sebab berdasarkan aturan baik PKPU yang mengatur syarat Caleg, maupun UU dan Permenpan RB yang mengatur syarat kepegawaian, kelulusan itu dinyatakan tidak sah.

Menurut Direktur Eksekutif FK2P, Muhsin H, kelulusan Caleg dari PKS Dapil III Mamuju Tengah, harus digugurkan sebab baik ketentuan kepemiliuan maupun ketentuan kepegawaian, itu gugur demi hukum, sebab mana mungkin seseorang menjadi ASN jika yang bersangkutan terkait dengan urusan partai politik dan simpatisan politik, bahkan yang bersangkutan saat ini adalah Caleg.

“Dimana seorang politisi yang telah ditetapkan sebagai Caleg Tetap dalam DCT Pemilu 2019, tidak dapat mengundurkan diri, kecuali alasan tertentu yang dimaklumi oleh undang undang, seperti terlibat kasus Narkoba, Korupsi, Pelecahan seksual dan atau meninggal dunia, baru bisa dinyatakan bukan lagi Caleg, nah kalau yang bersangkutan tetap Caleg sudah tentu atas alasan apapun kuota kelulusannya sebagai CASN gugur demi hukum,” tandas Muhsin.

Untuk itu dengan kasus ini, kiranya pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju Tengah, agar jeli melihat persoalan ini, jangan sampai kemudian ada upaya mengakomodir yang bersangkutan karena alasan tertentu diluar dipersyaratkan undang undang atau kebijakan diatas.

“Dan kalau itu sampai terjadi, maka BKPP telah mencederai kebijakan penerimaan CASN di Mamuju Tengah, dan kami berharap kiranya itu jangan sampai terjadi, agar penerimaan CASN di Mamuju Tengah, tetap bersih dari persoalan kolusi dan nepotisme” pinta Muhsin.

Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang namanya masuk dalam DCT PKS Mamuju Tengah, lulus dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) yang diselenggarakan baru baru, untuk kuota salah satu formasi di Kesehatan.

Saat dihubungi, Kepala BKPP Mamuju Tengah, Abd Latif Sattaring, memberikan jaminan kepastian dari awal, kalau hal itu tidak akan mungkin dilakukannya, kalau yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat kelulusan berdasarkan undang-undang dan pedoman teknis pelaksanaan rekruitmen kepegawaian, maka sudah barang tentu pihaknya tidak akan melakukan pelanggaran.

“Sebab itu, saya memberikan jaminan kalau hal itu tidak akan terjadi, kalau yang bersangkutan benar-benar adalah Caleg, karena memang aturannya tidak bisa menjadi pegawai, jika yang bersangkutan adalah terkait dengan parpol, apapun alasannya, pegawai saja harus mundur, apalagi kalau cuman seorang calon ASN, sudah pasti kami jamin, kami akan berjalan sesuai aturan,” tegas Latif.

(*/i’il)

Bagikan

Comment