Jakarta, Katinting.com – Dalam sambutannya di Indonesia Digital Conference (IDC) yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Rabu (28/8), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan data mengejutkan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh media online/digital.
Ia menyebutkan bahwa 97 persen pelanggaran tersebut dilakukan oleh media lokal.
Pelanggaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran kode etik, tidak melakukan verifikasi informasi, hingga tidak skeptis terhadap informasi dari pejabat.
Ninik Rahayu juga menyoroti masalah serius terkait profesionalisme wartawan di media online.
Berdasarkan data pengaduan pers tahun 2023, lebih dari 60 persen pelanggaran didominasi oleh perusahaan media yang tidak profesional.
Karakteristik perusahaan tersebut meliputi perilaku wartawan yang memeras, bekerja sama dengan LSM atau oknum aparat (APH), dan melakukan intimidasi demi keuntungan pribadi baik ekonomi maupun sosial.
Selain itu, perusahaan pers dengan motif tertentu tanpa penanggung jawab serta konten yang tidak mencerminkan karya jurnalistik juga menjadi masalah utama.
Dewan Pers menegaskan bahwa dalam menghadapi kasus pelanggaran ini, mereka akan meminta klarifikasi terhadap pihak teradu.
Lanjut dijelaskan, jika terbukti bahwa media tersebut tidak memiliki badan hukum, maka kasusnya tidak akan ditangani di bawah Undang-Undang Pers.
Namun, jika karya jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tetapi media tersebut tidak berbadan hukum, pengaduan akan tetap diproses. Dewan Pers akan menunjuk mediator dari anggota Dewan Pers, dan hasil mediasi akan dituangkan dalam berita acara tanpa mengeluarkan ajudikasi atau penilaian resmi.
(Anhar)