Ninik Rahayu sambutan pada acara IDC yang dilaksanakan AMSI di Jakarta. (dok.Anhar)
banner 728x90

Jakarta, Katinting.com – Dalam sambutannya di Indonesia Digital Conference (IDC) yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Rabu (28/8), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan data mengejutkan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh media online/digital.

Ia menyebutkan bahwa 97 persen pelanggaran tersebut dilakukan oleh media lokal.

Pelanggaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran kode etik, tidak melakukan verifikasi informasi, hingga tidak skeptis terhadap informasi dari pejabat.

Ninik Rahayu juga menyoroti masalah serius terkait profesionalisme wartawan di media online.

Berdasarkan data pengaduan pers tahun 2023, lebih dari 60 persen pelanggaran didominasi oleh perusahaan media yang tidak profesional.
Karakteristik perusahaan tersebut meliputi perilaku wartawan yang memeras, bekerja sama dengan LSM atau oknum aparat (APH), dan melakukan intimidasi demi keuntungan pribadi baik ekonomi maupun sosial.

Selain itu, perusahaan pers dengan motif tertentu tanpa penanggung jawab serta konten yang tidak mencerminkan karya jurnalistik juga menjadi masalah utama.

Bagikan