Mamuju, Katinting.com – Sebanyak 23 Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Provinsi Sulawesi Barat yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan.
Itu katakan oleh Kepad Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Amujib saat ditemui awak media dikantor Gubernur Sulbar, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rabu (30/1), yang menurutnya sisa menunggu tanda tangan Gubernur Sulbar.
Amujib mengatakan, dirinya telah melaporkan rencana pemecatan tersebut, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reforfasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kepada Badan Kepegawaian Neegara (BKN).
“Pak Sekretaris Provinsi (Sekprov) sudah selesai paraf. Kalau sudah ditandatangan Pak Gubernur, itu adalah SK, maka dia menjadi masyarakat yang bukan lagi ASN. Tapi Pak Gubernur masih diluar daerah,” kata Amujib.
Pada awalnya, ada sekitar 30 ASN yang akan dipecat, akan tetapi 7 dari 23 ASN yang dipecat tersebut, sudah ada yang pensiun dan pindah ke daerah lain.
“Kalau pensiun itu urusannya BKN. Kemudian, kalau pindah urusannya BPK ditempat lain. tidak berkurang sebenarnya,” tutup Amujib.
(Zulkifli)