Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Zulfa Arifin Vonis Bebas dalam Kasus Lingkungan Hidup di Lakahang, Mamasa

Mamuju, Katinting.com – Pelaku industri kayu asal Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Zulfa Arifin di vonis bebas dalam perkara pidana lingkungan hidup.

Vonis bebas tersebut atas dugaan pemanfaatan kayu hasil hutan yang tidak memiliki izin, Sidang putusan digelar di Zetting Plaat Pengadilan Negeri Polewali Kabupaten Mamasa, pada Rabu (18/10) kemarin.

Dalam putusannya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pasal dakwaan penuntut umum mengenai kayu hutan tidak terbukti, sebab fakta persidangan terungkap kayu yang dikelola oleh terdakwa berasal dari kebun masyarakat, bukan dari kawasan hutan, oleh karena itu terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Muh. Rizal, Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengapresiasi putusan tersebut, sebab menurutnya putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya dan terdakwa pada khususnya.

“Tentu kami selaku Penasihat hukum terdakwa sangat bersyukur atas putusan yang telah dibacakan, sebab dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa klien kami sudah seharusnya tidak ditersangkakan atas perkara ini, sebab jelas klien kami tidak mengelola kayu yang berasal dari kawasan hutan,” ungkapnya.

Sambung dijelaskan, dalam pembelaan yang telah kami bacakan di sidang sebelumnya, kami telah menguraikan bahwa kayu yang dikelola oleh klien kami bukan berasal dari kawasan hutan.

Oleh karenanya klien kami haruslah dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum dan Alhamdulillah pledoi kami tersebut hari ini telah sejalan dengan putusan majelis hakim, imbuhnya.

Pengacara muda dari LBH Manakarra tersebut mengatakan akan selalu siap menghadapi apabila Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

“kami selalu siap apabila Penuntut umum melakukan upaya kasasi, sebab kami yakin kalau klien kami tidak bersalah,” tutupnya.

(*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat