
Pasangkayu, Katinting.com – Keputusan pemerintah soal berdamai dengan corona dengan membebaskan warga beraktivitas seperti sedia kala atau lazim disebut new normal masih menjadi perdebatan.
Penerapan new normal tetap memperhatikan protap covid-19 seperti biasa. Untuk menjaga imun, warga diharap sering mengkonsumsi vitamin.
Namun, di sejumlah daerah kebijakan ini malah menjadi masalah baru. Sebab, ada persyaratan yang perlu dipenuhi bagi warga, khususnya bagi pilintas wilayah antar provinsi.
Seperti di Sarjo, perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Informasi berkembang di masyarkat, bahwa bagi warga Pasangkayu, Sulawesi Barat yang hendak menyeberang ke Sulteng, hendaknya mengurus SKBS.
SKBS (surat keterangan berbadan sehat) dikeluarkan oleh pihak rumah sakit atau puskemas. Tapi, yang menjadi masalah, ada harga yang harus dibayar berkisar Rp30 ribu tiap orang.
SKBS berlaku selama 14 hari. Sedang, rapid tes juga masa berlaku sama, namun tarifnya mencapai Rp500 ribu. Inilah yang membuat sebagian warga resah.
Karena itu, Yaumil Ambo Djiwa menghimbau kepada pemerintah daerah Pasangkayu, agar mempermudah dan membebaskan warga Pasangkayu dalam pengurusan SKBS.
Menurut wakil ketua DPRD Pasangkayu itu, kebijakan memungut biaya SKBS dinilai membebani masyarakat, apalagi warga kurang mampu. Itu disampaikan di ruang kerjanya, Jumat, 5 Juni 2020.
“Warga seharusnya dibantu untuk memudahkan aktivitasnya. Sebab, selama ini, sebagian besar warga kita merasakan dampak ekonomi. Saya berharap pemda menggratiskan khusus warga Pasangkayu,” imbau ketua Golkar Pasangkayu itu.
Selain itu, ia juga meminta pemda Pasangakayu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemda Donggala dan pemkot Palu, Sulawesi Tengah untuk memfasilitasi warga.
Pasalnya, tambah Yaumil, sejauh ini, Pasangkayu sudah bersatus zona hijau. Meski begitu, ia tetap menganjurkan warga mengikuti protap yang berlaku.
Arham Bustaman






