Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Update 31 Maret 2020, Pantauan Covid-19 di Sulbar: 5 PDP dan 1 Positif

Infografik Covid-19 Sulbar, 31 Maret 2020 Pukul 11.00 Wita. (Dok. Dinkes Sulbar)

Mamuju, Katinting.com – Hingga saat ini, Selasa (31/3), data kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tercatat 592 Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Data tersebut dihimpun dari sumber resmi Provinsi Sulawesi Barat, yang bisa dipantau dalam website Covid19.sulbarprov.go.id

Dari jumlah 592 ODP, proses pemantauan sebanyak 402 Orang dan telah selesai dilakukan pemantauan sebanyak 190 orang.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 5 orang. Proses pengawasan sebanyak 4 orang, dan 1 orang selesai pengawasan.

Pasien yang potisif Covid-19 di Sulbar terdapat 1 orang, yang berasal dari Kabupaten Majene dan saat ini tengah menjalani perawatan di RS. Regional Sulbar sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.

Berikut rincian terkini data per tanggal 31 Maret 2020, pukul 11.00 Wita :

  1. Mamasa ODP 150; selesai pemantauan 31 orang dan proses pemantauan 119 orang.
  2. Polman ODP 142; selesai pemantauan 39 orang dan proses pemantauan 103 orang, dan PDP 1 orang (selesai pengawasan).
  3. Majene ODP 93; selesai pemantauan 71 orang dan proses pemantauan 22 orang,PDP 1 Orang dan Positif Covid-19 1 orang.
  4. Mamuju ODP 21; selesai pemantauan 2 orang dan proses pemantauan 19 orang, dan PDP 3 orang.
  5. Mamuju Tengah ODP 68; selesai pemantauan 35 orang dan proses pemantauan 33 orang.
  6. Pasangkayu ODP 118; selesai pemantauan 12 orang dan proses pemantauan 106 orang.

Catatan :

Perlu diketahui bersama yang dimaksud, OPD (Orang Dalam Pemantauan) adalah Seseorang yang mengalami demam (>38◦C) atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut :

  1. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal
  2. Memiliki riwayat perjalananatau tinggal diarea transmisi lokal di Indonesia.

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) adalah Seseorang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yaitu demam (>38◦C) atau riwayat demam disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti : batuk/ sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat. Dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut :

  1. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal
  2. Memiliki riwayat perjalananatau tinggal diarea transmisi lokal di Indonesia

Sedangkan Positif Covid19 (Konfirmasi)  adalah Seseorang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif.

(Anhar/Zul)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat