Pasangkayu, Katinting.com – Setelah melakukan mediasi, kedua pengendara yang yang terlibat kecelakaan lalu lintas pada Senin, 8 Mei 2023 lalu akhirnya berdamai.
Tempat kejadiannya di jalan Trans Sulawesi, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Pada saat itu, Slamet Sulistiono mengendarai sepeda motor sedang Muhammad Nasir mengendarai mobil.
Mediasi dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Pasangkayu, Selasa, 13 Juni 2023.
Mediasi ini menghasilkan kesepakatan antara keduanya tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Pada poin kesepakatan ini, kedua belah pihak bersepakat kalau kejadian ini murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak mana pun.
Untuk itu, pihak kedua bersedia memberikan uang santunan kepada pihak pertama senilai Rp10 juta. Kemudian memperbaiki kendaran roda dua seperti sediakala.
Lalu, kedua belah pihak tidak akan saling menuntut sebuhubungan dengan kejadian ini kepada pihak kepolisian sesuai surat kesepakatan damai yang telah dibuat.
Humas Polres Pasangkayu






