Pasangkayu, Katinting.com – Rapat badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) terkait IMB antara pihak pemda dan DPRD Pasangkayu batal dilaksanakan.
Rapat tersebut sedianya dilaksanakan pada Jumat, 18 September 2020 di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat terpaksa batal, sebab pihak pemda tidak hadir.
Dugaan ketidakhadiran pihak pemda Pasangkayu, karena undangan yang disampaikan oleh pihak sekretariat DPRD Pasangkayu salah alamat.
Salah seorang staf sekwan Pasangkayu menjelaskan, bahwa undangan itu semestinya ditujukan ke bagian hukum, tapi malah ke bagian umum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari pemda terkait masalah ini. Dan belum didapat informasi terkait rencana rapat selanjutnya.
Dikutip dari salah satu media, sehari sebelumnya, rapat bapemperda soal penyelenggaraan kearsipan juga diskors, sebab Herman Yunus (banleg) menyebut legalitas draftnya tidak lengkap.
AB