banner 728x90
banner 728x90

Mamasa, Katinting.com – Beberapa waktu lalu, warga Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa melaporkan seorang kakek yang diduga melakukan pencabulan anak-anak dibawah umur.

Baca juga : Cabuli Anak-anak, Seorang Kakek di Mamasa Ditangkap Polisi

Hari ini selasa (25/4/23) Polres Mamasa melakukan press realase terhadap kasus tersebut yang di pimpin oleh KBO satreskrim polres Mamasa Ipda Jhon Franklin di dampingi Kasi Humas Iptu Muhapris.

Adapun pelaku pria inisial BK (50) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Aipda Jhon mengatakan dari kejadian tersebut,ada tiga korbannya yang masih di bawah umur, yang tak lain adalah cucu pelaku sendiri yakni, CH (7) AN (6) dan DN (12).

Katanya, tersangka BK melakukan perbuatan keji itu di tempat yang berbeda-beda.

“Ada yang November tahun 2022 lalu, Desember 2022 dan terahir April 2023 kemarin” tandasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Jo.Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Terhadap perkara ini juga masih di lakukan pendalaman mengantisipasi adanya korban lain,” tutupnya.

(Jeje)

Bagikan

Comment