Tahapan Pilkades Serentrak, Menunggu Peraturan Bupati Matra
Rapat Yang Di Pimpin Natsir Selaku Pelaksana Tugas Bupati Matra
banner 728x90

Katinting.com, Pasangkayu – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak masih saja terus menjadi pembahasan hangat dikalangan DPRD Matra, sebabnya tahapan tersebut dimulai tanpa adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pemilihan Kades.

Ketua Komisi I DPRD Matra Uksin Djamaluddin menyampaikan bahwa, persoalan teknis terkait Pilkades tidak bisa dianggap remeh, sebab sangat berpotensi menimbulkan keributan dikemudian hari, olehnya sambung dia Perbup untuk hal tersebut mesti segera diterbitkan.

Setidaknya ada tiga poin penting yang harus diatur dalam Perbup, yakni terkait teknis pembentukan panitia, pengawas, serta pemantau, kemudian terkait pemilihan suara ulang, dan mekanisme penyelesaian sangketa, serta yang ketiga adalah terkait mekanisme uji kompetensi.

“Dalam perda tentang Pilkades itu, ketiga poin ini belum diatur makanya menurut saya untuk menghindari polemik kemudian hari Perbup harus segera ditetapkan dengan mengakomodir tiga poin itu, dan menurut saya masalah ini sama sekali jangan dianggap sepele,” ujarnya menekankan, Selasa (09/02).

Terpisah, Penjabat Bupati Matra M. Natsir menyampaikan bahwa Perbup terkait Pilkades sudah dalam tahapan penggodokan, dan akan ditetapkan sesegera mungkin setelah melalui tahapan asistensi di bagian staf ahli Pemkab Matra.

“Jadi kami memang sudah membicarakan masalah Pilkades, baik deri segi regulasinya maupun dari segi teknis pelaksanaan, jadi memang didalam UU, dan Permendagri, tidak diatur secara spesifik terkait Pilkades ini, tetapi akan diterjemahkan didalam Perda dan Perbup,” terangnya. (Joni)

 

Bagikan