Muhammad Idris saat memberikan sambuatan. (Hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Barat menggelar Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja antara Kepala Dinas dengan Tenaga Pendamping Desa se-Sulbar di auditorium lantai IV Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (3/1).

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong kerjasama dalam Pembangunan dan Pengelolaan Desa, dan menggalakkan program kerja Desa yang Mandiri, Sehat, dan Cerdas.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris dalam sambutannya mengingatkan bagi tenaga pendamping desa agar memiliki indikator profesional, yang menurutnya jika ingin dikatakan bekerja secara profesional dalam membangun desa, seorang pendamping desa harus memiliki 3 poin utama yaitu kedalaman pengetahuan terhadap apa yang ada di lingkup pembangunan dan perencanaan desa, aspek etika dan moral, serta komitmen kerja yang tinggi.

“Pendamping desa itu selalu disandingkan dengan titel profesional. Kita harus punya skill, kita datang di desa sebagai orang-orang yang terlatih secara profesional, dengan tiga poin yang saya sebutkan tadi dalam penerapan membangun desa, agar bisa termenej dan bisa terkelola dengan baik,” kata Idris.

Ia juga meminta agar pendamping desa bisa beradaptasi dengan lingkungan sekitar yang berkembang, dengan membenahi kekurangan yang masih ada, dan yang terpenting lagi, memasuki tahun 2020 , tekad dan semangat yang dikembangkan oleh tenaga pendamping harus diperbarui dengan komitmen yang lebih kuat lagi sesuai dengan etos dan semangat kerja yang terintegrasi seperti yang dimiliki oleh misi kepemeritahan di Sulbar, yang Maju dan Malaqbi.

“Selamat bertugas di APBD 2020 kita perkuat lagi semangatnya, perkuat keprofesionalannya dalam bekerja dan membantu desa agar bisa lebih inovatif lagi, dan membuat desa kita tumbuh sesuai dengan kriteria yang kita miliki di Sulbar yaitu maju dan malaqbi,” tutup Idris.

(ADV Kominfo Sulbar/Ayu)

Bagikan