Pasangkayu, Katinting.com – Pasca libur lebaran, DPRD Mamuju Utara (Matra) langsung menggelar rapat paripurna dan mengesahkan satukaligus tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam satu ketukan palu.
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Matra serta kepala SKPD lingkup Pemda Matra mengesahkan Ranperda tentang izin usaha, penyelengggaraan usaha sekolah dan kawasan tanpa asap rokok.
Ketua DPRD Matra Lukman Said saat di konfirmasi mengatakan, ketiga Ranperda yang disahkan telah melewati beberapa tahap sosialisasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak serta menerima saran dari masyarakat, guna menghasilkan Perda yang berkualitas.
Lanjut Ketua Adkasi ini, ketiga Ranperda tersebut sangat berpengaruh kepada masyarakat. Misalnya banyaknya pengusaha-pengusaha yang membuat usaha tanpa adanya izin usaha seperti usaha sarang burung walet.
“Kita tidak bisa menegur karena tidak ada payung hukum, dengan hadirnya Perda nantinya pajak izin usaha akan masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Selain Ranperda izin usaha yang disahkan, juga men-sahkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Kawasan Bebas Rokok. Nantinya tidak ada lagi orang yang merokok di sembarang tempat, akan ada area khusus untuk mereka yang perokok, tuturnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati Matra Muhammad Saal mengatakan, pemerintah telah menyusun kebijakan mengenai perizinan dan non perizinan. Kebijakan perizinan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim investasi, dan merupakan bukti nyata bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan perizinan prima kepada masyarakat sebagai pelaku usaha.
Selain itu, Saal juga menyampaikan, tentang penataan kebijakan pemerintah daerah di bidang perizinan diharapkan dapat menjadi instrument dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawali perkembangan dunia usaha di Kabupaten Paling Utara Sulawesi Barat. (Joni)